Insentif paramedis COVID-19 tidak boleh ganda

id Covid-19,Virus Corona,insentif paramedis,kementerian dalam negeri,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari

Insentif paramedis COVID-19 tidak boleh ganda

Petugas medis di Poliklinik Khusus Pinere RSUD Zainoel Abidin saat peresmian untuk ruangan penanganan pasien COVID-19 di Banda Aceh. ANTARA/Khalis

Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh dr Azharuddin menyatakan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diatur sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat, sehingga tidak boleh ada lagi dari Pemerintah Daerah karena akan terjadi pembayaran ganda.

"Itu aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Tidak dibolehkan lagi ada dari gubernur, bupati/walikota," kata Azharuddin di Kota Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Kemenkes: insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 capai Rp1,9 triliun

Azharuddin menjelaskan, belum semua tenaga kesehatan yang betugas menangani COVID-19 di rumah sakit setempat menerima dana insentif. Namun, ada paramedis beberapa yang sudah mendapatkannya.

"Ada yang sudah terima ada yang belum, sedang diverifikasi data, dan sedang berproses," katanya.

Di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh terdapat sekitar 2.800 karyawan, tenaga medis yang mengurus upaya penanggulangan wabah COVID-19, atau sekitar 10-15 persen.

Itulah yang akan mendapatkan insentif sesuai beban kerja atau layanan yang mereka berikan, agar insentif tepat sasaran, kata Azharuddin.

Baca juga: Kemenkeu klaim penyerapan anggaran kesehatan capai 5,12 persen

Kemudian, kata dia, apabila terdapat tenaga kesehatan yang menerima insentif dari pemerintah pusat dan juga dari Biaya Tak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh, maka akan berurusan dengan hukum.

"Saya yakin tenaga medis pun tidak mau terima resiko jika terima insentif dengan sumber dana yang tidak dibolehkan," ujarnya.

Gubernur, saya rasa pasti mengikuti perkembangan aturan terkini tentang sesuatu aturan yang lebih tinggi, kalau tidak patuh maka semua akan bermasalah nantinya, katanya lagi.

Baca juga: Menkes pastikan Insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh menyatakan paramedis yang bertugas dalam penanganan COVID-19 belum mendapatkan dana insentif dari pemerintah.

Kata Safrizal, tenaga kesehatan menangani COVID-19 yang telah menerima insentif dari Kementerian Kesehatan RI hanya Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS), sedangkan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain belum menerimanya.

Baca juga: Tenaga Kesehatan merawat pasien COVID-19 di Sumsel dapat insentif Rp5 hingga Rp15 juta

"Mereka (PPDS) sudah mendapatkan insentif untuk lima sampai enam bulan. Yang dokter, perawat, dan tenaga medis lain yang membantu penanganan COVID-19 itu belum," katanya.

Menurut Safrizal, dana insentif itu bersumber dari pemerintah pusat. Kata dia, ada beberapa daerah di luar Aceh, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mengambil kebijakan untuk menalangi terlebih dahulu dana insentif tersebut.

"Artinya mereka (pemerintah daerah) memberikan insentif kepada para tenaga medisnya, dan mengatakan nanti seandainya yang dari pusat turun (cair) maka itu dikembalikan," katanya.

"Insentif ini hanya boleh satu dari pemerintah pusat, tidak boleh double, tapi dari pemerintah pusat belum cair," ujarnya lagi.