Musi Banyuasin berlakukan sanksi denda tegakkan protokol COVID-19

id pemkab muba,musi banyuasin,muba,denda masker,covid-19,protokol kesehatan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sums

Musi Banyuasin berlakukan sanksi denda tegakkan protokol  COVID-19

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memberlakukan sanksi berupa denda bagi warga hingga badan usaha yang tidak mengikuti aturan dalam protokol kesehatan COVID-19.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Rabu mengatakan, penerapan sanksi berupa denda ini telah disosialisasikan ke masyarakat.

“Adanya denda ini bertujuan mendorong masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” kata dia.

Baca juga: Mendag: Peningkatan daya saing kunci ekspor jamu saat pandemi corona

Dodi mengatakan sejauh ini dirinya sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019, yang berlaku sejak 24 Agustus 2020.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Dinkes: Lampung terdapat tambahan 39 kasus COVID-19

Dalam peraturan itu sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda sebesar Rp20.000 per orang.

Kemudian, sanksi administrasi berlaku untuk badan usaha, pelaku usaha, penyelenggara usaha hingga denda senilai Rp20.000 (usaha mikro), Rp200.000 (usaha kecil), Rp500.000 (usaha besar). Bahkan jika masih membandel maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Bukan karena ekonomi, Erick Thohir ungkap alasan pemerintah tidak "lockdown"

“Peraturan ini juga sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif sesuai protokol kesehatan,” kata dia.

Kasat Pol PP Haryandi Karim mengatakan pemkab terus menyosialisasikan Perbup 67 Tahun 2020 ke masyarakat bahwa sanksi serta tindakan tegas sanksi dan denda yang diberikan ke warga itu akan diterapkan secara humanis.

“Kami lakukan sosialisasi dulu hingga seminggu ke depan. Nanti baru akan dilakukan operasi masker. Kami juga terus mengedukasi masyarakat untuk menghindari kerumunan,” kata dia.