Rekomendasi Parpol untuk Cagub terkait korupsi di Bengkulu disesalkan

id KPU,pilkada bengkulu

Rekomendasi Parpol untuk Cagub terkait korupsi di Bengkulu disesalkan

Ilustrasi - Petugas KPU Bengkulu Selatan. (Antarabengkulu.com)

Pada dasarnya ada putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana kasus-kasus berat seperti kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri di pilkada harus ada masa jeda 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya
Palembang (ANTARA) - Rekomendasi sejumlah partai politik untuk bakal calon gubernur yang pernah bermasalah terkait kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu disesalkan oleh lembaga sosial kemasyarakatan setempat.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu diminta mencermati pendaftaran calon gubernur (Cagub) bermasalah tersebut dengan tak segan menolak pencalonannya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan pers diterima di Palembang, Minggu, menyatakan mantan terpidana korupsi sebenarnya tidak bisa serta-merta mencalonkan diri lagi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 menegaskan seorang mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju kembali dalam pilkada kecuali setelah 5 tahun sejak bebas dari bui.

"Pada dasarnya ada putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana kasus-kasus berat seperti kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri di pilkada harus ada masa jeda 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya," jelas Khoirunnisa.

Perludem menyesalkan majunya bakal calon kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi lantaran mengesampingkan etika publik dan moralitas. 

Perludem juga menyesalkan langkah parpol yang mengusung eks napi korupsi sebagai calon kepala daerah karena lebih mengedepankan pragmatisme ketimbang semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Napi koruptor jelas pernah punya pengalaman mengkhianati publik dengan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan dirinya sendiri," ucap Khoirunnisa.

Sementara itu, Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch Algooth Putranto menilai pengusungan calon yang pernah bermasalah hukum itu juga dipandang bisa berimbas buruk pada citra partai pengusungnya di masa mendatang. 

"Koalisi Gerindra, PKB dan Perindo yang mengusung Agusrin-Imron, akan terkena imbas isu kasus korupsi, isu yang sulit untuk diatasi," ucap Algooth.

Bagi Gerindra, imbuhnya, kontroversi ini akan sangat berat mengingat pendiri mereka Prabowo Subianto dinilai sangat mendukung pemerintahan yang bersih bebas korupsi. 

Sementara untuk PKB, tambah Algooth, isu korupsi menjadi bola panas mengingat KPK sejak Juli lalu tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek jalan yang belakangan diduga turut menyeret elit PKB.