Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mulai menerapkan sanksi disiplin bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Ahmad Tarmizi di Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa peraturan bupati (perbup) terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini sudah diterapkan sejak beberapa hari lalu yang ditandai dengan sosialisasi bersama Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat.
Menurut dia, aturan ini diterapkan karena kasus pasien positif COVID-19 di OKU sudah menembus angka 64 orang.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak ataupun menghindari kerumunan masa.
"Patuhilah aturan ini agar masyarakat tidak mendapat sanksi," tegasnya.
Sekretaris Satgas COVID-19 OKU, Amzar Kristofa menambahkan salah satu sanksi yang terapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut yaitu denda Rp100.000 bagi warga yang tidak pakai masker.
"Untuk pelanggar perorangan diberikan sanksi administratif, paling banyak denda Rp100.000 sesuai Perbup," ungkapnya.
Selain itu, peraturan protokol kesehatan ini juga mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha dan lainnya.
"Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar yaitu bisa dicabut izin usahanya," tegas Amzar.
Menurut dia, sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan ini perlu dibuat mengingat hingga saat ini kasus positif COVID-19 di OKU sudah mencapai 64 orang dan enam di antaranya meninggal dunia serta 44 orang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.
Menurut Amzar, peningkatan kembali kasus terkonfirmasi positif ini disebabkan karena masyarakat sudah mulai terlena dengan protokol kesehatan.
"Apalagi beberapa waktu lalu, Kabupaten OKU sempat berhasil masuk ke zona hijau. Makanya sekarang hampir di setiap daerah terjadi peningkatan kembali. Sehingga mau tidak mau kita susun Perbup ini," tegas dia.
Berita Terkait
Polres OKU dan Pemda cari solusi karhutla
Minggu, 1 Oktober 2023 19:27 Wib
Polres OKU jaring 730 pelanggaran lalu lintas
Kamis, 14 September 2023 7:50 Wib
Disnaker OKU Sumsel bentuk posko pengaduan THR
Jumat, 7 April 2023 23:59 Wib
Disnaker Ogan Komering Ulu imbau perusahaan bayar THR tepat waktu
Kamis, 6 April 2023 19:28 Wib
Satlantas Polres OKU Sumsel tilang 240 unit kendaraan
Kamis, 17 Maret 2022 16:33 Wib
Kapolres OKU tindak tegas anggota terlibat narkoba
Rabu, 15 September 2021 19:20 Wib
Bupati: OKU Timur siaga karhutla
Rabu, 8 September 2021 4:30 Wib
Trailer film Spiderman bocor hingga sangsi untuk Muhammad Kece
Selasa, 24 Agustus 2021 9:36 Wib