Baturaja (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membuka posko untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengadu soal tunjangan hari raya (THR) 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker OKU, Irvan Saputra di Baturaja, Jumat mengatakan, pos pelayanan ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kabupaten OKU.
Pelayanan secara tatap muka (offline) dibuka setiap jam kerja di Kantor Disnaker Kabupaten OKU di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.
Bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023 bisa langsung melapor di posko tersebut.
"Pekerja di Kabupaten OKU yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dari perusahaannya bisa konsultasi dan mengadu ke posko itu," tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data di Disnaker OKU ada sekitar 200 perusahaan berskala besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten OKU yang wajib membayar THR untuk pekerja masing-masing.
Terkait hal itu, pihaknya telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriyah sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.
"Paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibagikan kepada seluruh pekerja," tegasnya.
Sesuai ketentuan itu pula, kata dia, besaran THR yang wajib dibayarkan tersebut yaitu sebesar satu bulan gaji yang diterima karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
"Jika masa kerja kurang dari satu tahun maka besaran THR dibayar secara profesional sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," jelasnya.
Pemerintah akan memberikan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak ataupun telat membayar THR kepada pekerjaannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker OKU Sumsel buka posko pengaduan THR
Berita Terkait
Disnakertrans Sumsel sebut tidak ada pengaduan tentang pembayaran THR
Rabu, 10 April 2024 20:25 Wib
Disnaker Muba buka posko pengaduan THR untuk buruh
Jumat, 22 Maret 2024 22:30 Wib
Curiga makanan berbahan membahayakan kesehatan, BPOM bukal layanan pengaduan
Sabtu, 16 Maret 2024 18:23 Wib
Pangdam II/Sriwijaya buka 'hotline' pengaduan netralitas TNI
Rabu, 10 Januari 2024 14:25 Wib
Kodam Sriwijaya buka posko pengaduan tegakkan netralitas prajurit
Sabtu, 30 Desember 2023 9:30 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi pengaduan terkait HAM lewat Yankomas
Senin, 25 September 2023 7:41 Wib
Verifikasi atlet ketat tekan pengaduan di Porprov Sumsel 2023
Kamis, 21 September 2023 22:26 Wib
"Yanduan" awasi polisi
Kamis, 21 September 2023 20:49 Wib