Wabup OKU minta masyarakat ikut mengawasi mobilitas warga asing

id Rakor Tim Pora, orang asing, pantau pergerakan orang, undang-undang Keimigrasian

Wabup OKU minta masyarakat ikut mengawasi mobilitas warga asing

Rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tiga kabupaten yaitu OKU, OKU Timur dan OKU Selatan di BallRoom Hotel BIL Baturaja. (ANTARA/Edo Purmana/20)

Pada prinsipnya pemerintah daerah setempat tidak anti dengan kehadiran orang asing atau tenaga kerja asing di Kabupaten OKU, namun harus resmi dan sesuai aturan yang berlaku
Baturaja (ANTARA) - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Johan Anuar meminta masyarakat ikut membantu pemerintah mengawasi mobilitas atau pergerakan orang asing dari negara lain yang masuk ke kabupaten ini demi menjaga keutuhan NKRI.

"Dengan ikut serta mengawasi kita dapat mengantisipasi kedatangan orang asing seperti dari negara China yang datang sebagai tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten OKU," kata Johan Anuar saat membuka rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tiga kabupaten yaitu OKU, OKU Timur dan OKU Selatan di BallRoom Hotel BIL Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu.

Dia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah setempat tidak anti dengan kehadiran orang asing atau tenaga kerja asing di Kabupaten OKU, namun harus resmi dan sesuai aturan yang berlaku.

Setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia harus mematuhi semua tatanan pemerintahan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keimigrasian.

"Melalui rakor Tim Pora bersama Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim tersebut kami memantapkan koordinasi untuk lebih ketat mengawasi gerakan warga negara asing khususnya di OKU Raya ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Machmudi menambahkan rakor Tim Pora dengan tema '"Pengawasan Orang Asing Di Era New-Normal'' ini dilaksanakan guna memantapkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan orang asing di tiga kabupaten tersebut.

Menurut dia, salah satu tugas pokok Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim khususnya bidang intelijen dan penindakan keimigrasian yaitu melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya.

"Oleh sebab itu diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah serta masyarakat agar ikut serta memantau gerakan orang asing di Kabupaten OKU," tegasnya.