Retur barang di palembang meningkat dampak bea masuk 3 dolar

id Bea masuk 3 dollar, usd 3, permenkeu pmk 199/pmk.04/2019,Barang kiriman pos, cd korea, bea cukai palembang,Retur barang,orang yang mendonorkan ginjaln

Retur barang di palembang meningkat  dampak bea masuk  3 dolar

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto, Jumat (13/3/2020) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Fenomena retur atau pengembalian barang luar negeri kiriman pos di Kota Palembang menunjukan peningkatan pasca berlakunya aturan bea masuk 3 dolar AS sejak 30 Januari 2020.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto, Jumat, mengatakan sebagai perbandingan bahwa barang kiriman lewat pos selama tahun 2019 tercatat hanya 38 kali retur, namun baru rentang Januari 2020 - 7 Maret 2020 sudah ada 35 kali retur ke negara asal.

"Pengaruh tambahan pajak ini membuat si penerima barang banyak kaget karena tiba-tiba harus membayar pajak sampai Rp400.000, padahal selama ini bebas-bebas saja, akhirnya ada yang tidak diambil dan diretur," ujar Dwi kepada Antara, Jumat.

Namun ia juga menyebut adanya alasan lain barang tidak diambil si pengirim lalu diretur, yakni terkait kewaspadaan COVID-19 khususnya barang-barang dari China meski tidak banyak.

Namun secara umum realisasi aturan bea masuk 3 dolar otomatis membuat hampir semua barang liar negeri yang masuk melalui Kantor Pos Palembang dikenai pajak tambahan, termasuk CD K-POP yang sebelumnya dapat pembebasan bea masuk tetapi saat ini mulai dikenai pajak dan jumlahnya termasuk paling banyak di Palembang.

"Pembebasan bea masuk dari 75 dolar ke 3 dolar memang mencolok sekali, tapi di satu sisi justru meningkatkan pendapatan negara," tambahnya.

Menurut dia selama 1 - 30 Januari 2020 penerimaan negara tercatat Rp68.494.000, kemudian pasca berlakunya bea masuk 3 dolar selama 31 Januari - 7 Maret 2020 penerimaan negara naik menjadi Rp86.803.000 atau naik 26 persen.

Sementara pengiriman barang luar negeri justru turun dari 4.340 dokumen pada 1-30 Januari menjadi 4.270 dokumen pada 31 Januari - 29 Februari, sedangkan pada 1-7 Maret barang masuk tercatat baru 865 dokumen, sehingga diprediksi juga akan turun dari capaian dokumen masuk pada Februari.

"Trennya sudah kelihatan turun, barang kiriman yang mulai berkurang itu seperti tas, sepatu dan baju karena pengenaan pajaknya lumayan," kata Dwi.

Ia menjelaskan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Permenkeu Nomor PMK 199/PMK. 04/2019 menyebut barang kiriman dari luar negeri yang harganya USD 3 atau di atas Rp45.000 dikenakan bea masuk.

Namun pemerintah juga telah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 - 37,5 persen untuk bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen (dengan NPWP) dan PPh 20 persen (tanpa NPWP), kini menjadi kisaran 17,5 persen untuk bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen.

Sementara tarif bea masuk normal khusus untuk komoditi tas sebesar 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, PPH 7,5 - 10 persen.

Sementara itu Bea Cukai Palembang terus mensosialisasikan aturan bea masuk 3 dolar tersebut mengingat sasaranmya merupakan barang kiriman biasa via pos yang dilakukan masyarakat umum, bukan kalangan importir dalam jumlah besar.