Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, terkait upaya pencarian aset dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
"Pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Hari merinci alamat penyegelan yakni: Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan. "Juga disita STNK dan BPKB kendaraan bermotor," ucapnya.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berita Terkait
Kejagung serahkan aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN
Senin, 6 Maret 2023 14:46 Wib
OJK terima kembali Fakhri Hilmi usai putusan bebas kasasi MA
Kamis, 7 April 2022 18:51 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib
Kejagung gelar "aanwijzing" barang rampasan negara kasus Jiwasraya
Minggu, 21 November 2021 14:35 Wib
Jaksa Agung : Tak ada alasan tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor
Kamis, 18 November 2021 23:40 Wib
Pidana mati bagi koruptor Jiwasraya dinilai dapat memberi rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 21:30 Wib
Kejaksaan Agung klarifikasi terkait oknum jaksa Papua menerima suap
Senin, 18 Oktober 2021 23:51 Wib
Pakar: Kasus Jiwasraya bisa dihentikan jika gagal pada pembuktian
Jumat, 18 Juni 2021 16:02 Wib