Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," ucap Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Erick Thohir menegaskan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda setelah dua tahun kasus Jiwasraya bergulir.
"Ini memang yang mesti kita singkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," ujar Erick Thohir.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan penyitaan tanah terkait kasus Jiwasraya.
Ia memperkirakan ke depannya, Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan aset senilai Rp1,4 triliun, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Erick Thohir.
"Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan," kata Ketut Sumedana.
Pada Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.
Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).
Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.
Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
OJK terima kembali Fakhri Hilmi usai putusan bebas kasasi MA
Kamis, 7 April 2022 18:51 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib
Kejagung gelar "aanwijzing" barang rampasan negara kasus Jiwasraya
Minggu, 21 November 2021 14:35 Wib
Jaksa Agung : Tak ada alasan tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor
Kamis, 18 November 2021 23:40 Wib
Pidana mati bagi koruptor Jiwasraya dinilai dapat memberi rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 21:30 Wib
Kejaksaan Agung klarifikasi terkait oknum jaksa Papua menerima suap
Senin, 18 Oktober 2021 23:51 Wib
Pakar: Kasus Jiwasraya bisa dihentikan jika gagal pada pembuktian
Jumat, 18 Juni 2021 16:02 Wib
Kejaksaan Agung telaah laporan Benny Tjokro soal penyidik kasus Jiwasraya
Jumat, 4 Juni 2021 7:15 Wib