Polisi tangkap pemilik akun FB terkait "berita Kapolda Papua hoaks"

id kapolda papua,berita hoaks, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, nabire, akun fb

Polisi tangkap  pemilik akun FB terkait "berita Kapolda Papua hoaks"

Postingan MD di akun FB nya . (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

Jayapura (ANTARA) - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua menangkap pemilik akun facebook (FB) MD yang menyatakan berita Kapolda Papua yang menyatakan kontak senjata di Intan Jaya adalah berita bohong atau hoaks.

"Memang benar adanya penangkapan terhadap pemilik akun FB yang menyatakan berita kontak senjata di Intan Jaya yang disampaikan Kapolda Papua adalah hoaks," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Sabtu.

Dikatakan, MD ditangkap Jumat (30/1) di Nabire setelah tim patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli dan pemantauan di media sosial yang menemukan akun FB atas nama Mel Pkn yang mem-posting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw.



Dari pantauan itulah tim berangkat ke Nabire guna melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Mel Pkn alias MD, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tertanggal 26 Januari.

MD ditangkap saat berada di salah satu hotel di Nabire, dan dari periksaan awal pelaku mengakui telah mem-posting berita Kapolda Papua tentang kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya Papua dengan menggunakan akun Facebook an. MEL Pkn pada tanggal 26 Januari 2020 dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw yang berbunyi "Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoaks Tentang Papua Intan Jaya.

Saat ini MD sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura untuk diproses lebih lanjut.



MD akan dijerat dengan UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, tutur Kombes Kamal.