Penyuap Bupati Muara Enim divonis tiga tahun penjara

id Sidang bupati muara enim, ahmad yani muara enim, sidang suap muara enim, 16 paket proyek jalan, ketua kpk, firli bahuri

Penyuap Bupati Muara Enim  divonis tiga tahun penjara

Terdakwa suap Robi Okta Pahlevi saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim nonaktif dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Petikan vonis dibacakan Majelis Hakim Abu Hanifah yang menggantikan hakim Bongbongan Silaban kepada terdakwa Robi Okta Pahlevi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Abu Hanifah saat membacakan vonis.



Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Selain itu, pada ketetapan kedua Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa agar pemblokiran beberapa nomor rekening bank miliknya kembali dibuka untuk keperluan pribadi dan perusahaannya.

Selama proses persidangan Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 Miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp130 Miliar.



Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.

Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan sebagaimana undang-undang korupsi menjadi pemberat dalam vonis, sedangkan hal yang meringankannya yakni terdakwa bersikap mengakui perbuatanya, sopan dan berbuat kooperatif selama persidangan serta terdakwa tidak pernah berbuat pidana sebelumnya.

Atas vonis tersebut terdakwa mengakui perbuatanya dan pikir-pikir untuk banding.

"Ya saya akui perbuatan saya salah, saya minta maaf kepada masyarakat Sumsel khususnya Muara Enim, terimakasih KPK karena ini menjadi pelajaran berharga, jika ini yang terbaik dari Allah saya terima," ujar Robi usai persidangan.

Sementara JPU KPK, Roy Riadi, mengatakan puas terhadap putusan hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan dan menyelesaikan 1 dari 3 perkara pada kasus OTT Bupati Muara Enim.

"Setelah ini kami akan fokus dengan dua perkara lainnya, terkait nama-nama yang disebutkan dalam vonis tadi kami akan pelajari dulu untuk kemungkinan penetapan tersangka baru," ujar Roy.