Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama menjelaskan pada awalnya jumlah pelaku begal warteg diduga hanya tiga orang, namun seiring berjalannya penyelidikan, diketahui ada empat orang yang terlibat dalam tindak kriminal tersebut.
Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pembegalan tersebut terekam kamera CCTV di Warteg Mamoka Bahari. Saat itu satu orang pembeli jadi sasaran begal ketiga pelaku. Rekaman CCTV itu kemudian tersebar dan viral di media sosial
Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat sedang makan di warteg. Pelaku sebanyak tiga orang datang dan langsung melakukan perampokan.
Polsek Pesanggarahan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal warteg terhadap tiga pelaku yang ketahui sebagai Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22) dan Ahmad Firdaus (20).
Tak lama setelah DPO tersebut diumumkan oleh pihak kepolisian, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berhasil melacak keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Pelaku Heru Wahono ditangkap tanggal 25 Januari di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu dan pada hari yang sama, 25 Januari pukul 13.00 Ahmad Firdaus ditangkap di Serengseng Sawah.
Dua pelaku itu kemudian diamankan dan diperiksa secara intensif, dan dari pemeriksaan itulah didapat pengakuan bahwa jumlah pelaku sebenarnya ada empat orang. Heru dan Syadam diketahui berperan merampas barang korban sedangkan Ahmad dan satu pelaku berinisial PS sebagai pengendara motor untuk melarikan diri.
"Awalnya tiga orang, setelah diperiksa, pelakunya ternyata ada empat orang. HW dan SB sebagai eksekutor, AF dan PS sebagai joki atau yang melihat situasi," kata Kombes Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu.
Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan kemudian langsung memburu dua pelaku lainnya. Polisi berhasil melacak keberadaan dua pelaku lainnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Pada 26 Januari tim bergerak untuk menangkap pelaku SB dan PS di Di daerah Bogor. Gunung Siang. Pelaku SB mengancam pakai celurit, melarikan diri dan melawan, terpaksa dilumpuhkan kakinya," sambungnya.
Bastoni mengatakan keempat pelaku saling kenal dan kerap berkumpul bersama. "Mereka satu tongkrongan dan saling kenal," ujarnya.
Polisi kemudian juga memeriksa keempat pelaku mengenai awal kejadian pembegalan tersebut. Menurut pengakuan para tersangka, mereka sedang berkeliling lalu melihat ada seseorang yang sedang menggunakan ponsel hingga memancing para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
"Mereka random, sambil lewat, ada yang buka handphone sambil makan, sehingga mancing mereka melakukan pemerasan," ujar Bastoni.
Kepada petugas para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi, meski demikian polisi terus mendalami pengakuan para tersangka, karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.
Mereka ngaku baru satu kali beraksi dan kabur. Akan kami dalami lagi apakah dia pernah melakukan di TKP lain," katanya.
Keempat pelaku ini kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.