Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang hendaknya disikapi secara dewasa dan bertujuan untuk penegakan disiplin pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
"Semua pihak hendaknya dewasa dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara, karena hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama," kata Wamenag Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Wamenag Zainut mengatakan rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang tersebut seharusnya tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan.
Menurut Zainut, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama," ujarnya.
Dia mengatakan dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut, dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.
"Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Wamenag Zainut.
Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk aparatur sipil negara, polisi dan Tentara Nasional Indonesia, sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, semua pihak harus menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal tersebu, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Tetapi di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," ujarnya.
Selain cadar, Menag Fachrul Razi juga menyinggung penggunaan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki bagi pegawai negerinegeri sipil.
Berita Terkait
Wamenag Zainut Tauhid minta pimpinan Al Zaytun buka ruang dialog dengan Ormas Islam
Rabu, 21 Juni 2023 16:44 Wib
Pakar nilai PHK bukan satu-satunya solusi startup digital
Jumat, 2 Desember 2022 13:45 Wib
MUI: Pernikahan beda agama itu dilarang
Rabu, 9 Maret 2022 13:52 Wib
Indonesia dianggap mampu kuasai industri mobil listrik global
Kamis, 18 November 2021 12:35 Wib
Waketum MUI: Tauhid sepadan dengan Ketuhanan yang Maha Esa
Kamis, 3 Desember 2020 6:57 Wib
HUT RI, MUI tegaskan peneguhan Pancasila ideologi final Indonesia
Minggu, 16 Agustus 2020 17:48 Wib
Wakil Menteri Agama ingatkan protokol COVID-19 Shalat Idul Adha
Senin, 27 Juli 2020 15:25 Wib
MUI: Ziarah kubur jelang Ramadhan sebaiknya ditiadakan saat pandemi COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 11:40 Wib