Padang (ANTARA) - Salah seorang sparatur sipil negara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Jn (54) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan menerima pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan dalam keterangan pers di Padang, Sabtu.
Tersangka Jn diketahui merupakan salah seorang staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Tidak hanya itu, petugas juga menahan serta menetapkan satu tersangka lainnya yakni IZ (63) kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Yulmar mengungkapkan kedua orang itu dijerat OTT pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda kawasan Jalan M Yamin Padang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka diciduk saat melakukan transaksi suap untuk pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.
Perbuatan mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yulmar operasi tangkap tangan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
"Dari laporan itu kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan," katanya.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus pungli tersebut, termasuk mengembangkan apakah ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat.***2***