Palembang (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan, memberlakukan aturan tanggal ganjil genap untuk kapal akibat kabut asap yang mengurangi jarak pandang aman pelayaran.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang, Andriawan di Palembang, Senin, mengatakan bahwa kabut asap mulai mengganggu pelayaran di Sungai Musi sejak 19 September.
"Pada tanggal ganjil diberlakukan untuk kapal masuk, tanggal genap diberlakukan untuk kapal keluar," ujar Andriawan kepada Antara.
Kapal masuk artinya kapal tersebut berlayar dari Muara Sungai Musi menuju Kota Palembang, sedangkan kapal keluar artinya kapal dari Wilayah Palembang berlayar menuju arah sebaliknya dengan titik labuh berada di Pulau Salah Nama.
Menurutnya peraturan ganjil genap tersebut berlaku di empat wilayah kerja KSOP Palembang, yakni Pelabuhan Tanjung Api-Api, Karang Agung, Sungai Lilin, dan Jakabaring.
Jarak pandang menjadi faktor keselamatan pelayaran, kata dia, saat ini jarak pandang di perairan Sungai Musi kerap berada di bawah ambang batas 500 meter pada pagi hari, sehingga alur masuk keluar kapal harus diatur.
Seperti pada Senin pagi, kabut asap terpantau lebih pekat dari hari-hari sebelumnya, bahkan hingga pukul 09.30 WIB kabut asap masih menyelimuti permukaan Sungai Musi.
"Kondisi ini hampir sama seperti pada 2015, saat itu kami juga mengeluarkan maklumat ganjil genap untuk pelayaran, bagaimanapun keselamatan pelayaran harus diutamakan," jelas Andriawan.
Namun aturan ganjil genap tersebut ada toleransi bagi kapal batubara yang berlayar melewati Jembatan Ampera, kapal diizinkan berlabuh di Pelabuhan Gandus dan Pelabuhan Pulau Salah Nama, dengan syarat mendapat izin dari pandu kapal terlebih dahulu.
"Daripada terjadi penumpukan kapal, tetap kami izinkan dengan instruksi nakhoda harus meningkatkan pengawasan saat berlayar," tambahnya.
Ada 40-50 kapal yang pergerakkanya diawasi KSOP Palembang, mulai dari kapal General Cargo, Kapal Curah (cair dan padat), kapal penumpang dan kapal peti kemas.
Sementara itu puluhan kapal tradisional seperti ketek dan speedboat tidak masuk dalam pengawasan KSOP, wewenang pengawasan kapal tersebut berada di bawah Dishub Kota Palembang.
"Surat edaran ganjil-genap itu berlaku mulai 19 September hingga batas yang belum ditentukan, kami masih harus memperhatikan kondisi setiap hari," demikian Andriawan.
Pihaknya mengimbau semua kapal mengurangi kecepatan di Sungai Musi terutama pada pagi hari, serta tetap menyalakan lampu dan memberikan sinyal suara jika jarak pandang kabur, sejauh ini belum ada insiden terkait keamanan pelayaran, katanya.
Berita Terkait
Pangdam Jaya jelaskan kronologis meledaknya gudang munisi di Ciangsana, awalnya ditemukan asap
Sabtu, 30 Maret 2024 22:47 Wib
Buang bangkai kucing, dua pria meninggal keracunan asap mesin pompa
Minggu, 3 Maret 2024 21:16 Wib
Bukittinggi kembali terpapar abu vulkanik erupsi Marapi
Selasa, 5 Desember 2023 11:49 Wib
Pajanan rokok sebabkan anak stunting
Kamis, 30 November 2023 16:52 Wib
Mukomuko diliputi kabut asap akibat kebakaran lahan gambut
Sabtu, 25 November 2023 9:58 Wib
Empat heli pemadam karhutla Sumsel pulang ke Australia dan Rusia
Jumat, 17 November 2023 22:13 Wib
Senin besok, siswa SD dan SMP di Palembang belajar normal
Sabtu, 4 November 2023 11:12 Wib
Tim Damkar Polda Sumsel terlibat padamkan api kathutla di Indralaya
Kamis, 2 November 2023 6:13 Wib