Akhirnya polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan Kapolsek Patumbak

id Kapolsek Patumbak,Kapolsek Patumbak dikeroyok,AKP Ginanjar Fitriadi,Pelaku pengeroyokan Kapolsek Patumbak,Polrestabes Me,berita sumsel, berita palemba

Akhirnya polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan Kapolsek Patumbak

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi saat ditemui Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika, Sabtu (10/8/2019). (Antara Sumut/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, di Medan, Minggu, mengatakan kedua pria tersebut yakni David Kurniawan Ginting (27), dan David Hidayat alias Subur (21).

Keduanya merupakan warga Jalan Marindal Pasar IV, Pondok Desa, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kedua tersangka ditangkap secara terpisah, yaitu tersangka David ditangkap di kediamannya Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun pada Kamis (13/8).

Sedangkan tersangka Hidayat ditangkap di Jalan Marindal Gang Iperma pada Rabu (21/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Keduanya telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar AKBP Putu.

Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi bersama dengan anggotanya melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Karya Desa Marindal I, Kamis (8/8).

Saat itu, petugas melihat tersangka Angga (MD) yang diduga bandar narkotika sedang duduk-duduk di rumah makan.

Tersangka yang melihat personel Polsek Patumbak, langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap AKP Ginanjar.

Kemudian tersangka mencoba melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga teman-teman tersangka berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap AKP Ginanjar.

Akibat peristiwa tersebut, AKP Ginanjar mengalami luka di bagian kepala, wajah dan punggung. Korban harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika.

Setelah mendapat perawatan, AKP Ginanjar membuat pengaduan ke Mapolrestabes Medan.