Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Polisi tembak dua pelaku curanmor
"Kedua tersangka adalah RA alias R dan MK alias D. Kedua tersangka ini sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat ekspose kasus di Mako Polsek Patumbak, Senin.
Ia mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No 24 Dusun III, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah melihat GPS, diketahui sepeda motor korban berada di Jalan Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka untuk proses pengembangan kasusnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
Arfin mengatakan bahwa kedua tersangka sering beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian korban sepeda motor KLX.
Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor Honda Vario Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.
"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.