KPK panggil mantan pilot perempuan Tience Sumartini terkait kasus TPPU

id KPK, PANGGIL, SAKSI, MANTAN PILOT WANITA, TIENCE SUMARTINI, TPPU, SOETIKNO SOEDARJO

KPK panggil mantan pilot perempuan Tience Sumartini terkait kasus TPPU

Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pilot wanita yang juga pendiri Bali International Flight Academy (BIFA) Tience Sumartini dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa terkait TPPU atas nama Soetikno Soedarjo," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Tience, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Soetikno, yaitu Komisaris Utama PT Pegasus Air Services, Nana Hadna berprofesi sebagai wiraswasta, dan Erna Indrastuti seorang notaris.

Untuk diketahui, KPK pada 7 Agustus 2019 telah menetapkan Soetikno dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka TPPU.

Keduanya pada 16 Januari 2017 telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.