FPI nyatakan semua kasus Habib Rizieq Shihab sudah SP3

id Ijtima,Ulama,FPI,Habib Rizieq Shihab

FPI nyatakan semua kasus Habib Rizieq Shihab sudah SP3

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kanan) dan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak (kiri) saat memberikan keterangan terkait kesiapan Ijtima Ulama ke 4 di Jakarta, Senin (15/7/2019). (ANTARANEWS/FAUZI LAMBOKA)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan semua perkara yang menjerat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," tegas Munarman saat ditanyakan ANTARA soal kapan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia dalam jumpa pers persiapan kegiatan Ijtima Ulama ke 4 di Jakarta, Senin.

Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuangan dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.

"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita disini," ucap Munarman, menegaskan.

Munarman mengatakan dirinya sudah beberapa kali menemui Habib Rizieq dan diperlihatkan beberapa dokumen hingga cerita wawancara Habib Rizieq dengan otoritas Saudi, bahwa Rizieq tidak bisa pulang.

"Habib mau keluar tidak bisa, tidak tahu alasannya, pokoknya ada permintaan tidak bisa keluar. Itu salah satu bentuk yang kita sebut ketidakadilan atau kezaliman," kata Munarman.