Musi Banyuasin akan bangun mal pelayanan publik

id Mall pelayanan publik,Mall,Pelayanan publik,Dinas ptsp muba,Kemudahan izin di muba,Kemudahan izin,Mall pelayanan publik

Musi Banyuasin akan bangun mal pelayanan publik

Ilustrasi - Mal Pelayanan Publik Padang (Antara Sumbar/istimewa)

....Jika mengacu data Dinas PTSP Muba, jenis perizinan yang dapat diproses jumlahnya 67 jenis, ke depan mungkin bisa bertambah....
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berencana membangun mal pelayanan publik untuk mempermudah pengurusan berbagai keperluan perizinan untuk masyarakat maupun investor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi, di Palembang, Minggu, mengatakan target pembangunan mall pelayanan publik direalisasikan pada 2020, salah satu tujuannya mengefisienkan masyarakat saat mengurus berbagai izin.

"Lokasi mal pelayanan publik kami rencanakan berada di dekat Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Muba di Sekayu, nanti di mall itu semua izin dapat masyarakat akses," ujar Apriyadi saat Ngobrol Bareng Bung FK.

Jika mall pelayanan publik Muba sudah beroperasi, masyarakat atau investor tidak perlu bolak-balik ke dinas-dinas pemerintahan yang kerap menghabiskan biaya, apalagi beberapa kecamatan jaraknya sangat jauh dari ibu kota Sekayu, nanti masyarakat cukup berpindah dari pos ke pos di dalam mall.

Menurut dia, bentuk mall pelayanan publik tidak jauh berbeda dengan yang sudah ada di daerah lain seperti Batam dan Surabaya, namun jenis-jenis perizinan akan berbeda jumlahnya sesuai kebutuhan.

"Jika mengacu data Dinas PTSP Muba, jenis perizinan yang dapat diproses jumlahnya 67 jenis, ke depan mungkin bisa bertambah," lanjutnya.

Untuk saat ini Pemkab Muba masih mendata pelayanan non perizinan yang bukan berada di wilayah kewenangan Pemkab namun sangat dibutuhkan masyarakat, salah satunya surat keterangan (surket) tidak pernah di hukum.

Surket tersebut, kata dia, merupakan kewenangan pengadilan negeri, sehingga Pemkab Muba akan mengintegrasikan perizinan yang berada di wilayah pengadilan agar dapat diakses pelayanannya secara lebih mudah.

"Jika izin itu bisa kami tarik, maka mall pelayanan publik akan ramai, karena surket itu dibutuhkan ribuan orang untuk berbagai keperluan, mulai dari daftar ASN sampai mendaftar pekerjaan," lanjutnya.

Selain itu, kemudahan perizinan akan berdampak langsung dengan geliat ekonomi rakyat, di mana Pemkab Muba mendorong secara khusus pengembangan sektor usaha kecil menengah agar masyarakat dapat bertahan di tengah kelesuan sektor perkebunan.

"Kemudahan pelayanan publik ini menjadi alternatif masyarakat yang punya naluri bisnis agar lebih mengembangkan usahanya, tidak selamanya mengandalkan sawit atau karet," demikian Apriyadi.