Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat selalu mewaspadai terhadap peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasan yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa.
Makanan dan minuman kedaluwarsa tidak hanya banyak beredar di momentum tertentu seperti hari besar keagamaan, tetapi pada hari biasa sering ditemukan di pasaran, kata Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu.
Kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa sering ditemukan di warung, toko, dan pasar swalayan, oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membeli produk tersebut.
Untuk menghindari sebagai sasaran peredaran produk makanan kedaluwarsa, masyarakat Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.
Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.
Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan/minimarket yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait, atau ke YLK Sumsel, untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan, ujarnya.
Menurut dia, tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
Kemudian konsumen juga berhak memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan produsen atau penyedia barang dan jasa, kata Ketua YLK Sumsel itu.