Kemenag Sumsel resmikan pelayanan terpadu satu pintu

id Kementerian Agama,Kakanwil,Pelayanan Terpadu Satu Pintu,berita sumsel,berita palembang,PTSP Kanwil Kemenag Sumsel,PLT Kabag Tata Usaha,Al-Fajri Zabidi

Kemenag Sumsel resmikan pelayanan terpadu satu pintu

Dokumentasi- Kementerian Agama Sumatera Selatan menggelar rapat.(ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Agama Sumatera Selatan meresmikan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu berbasis jaringan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.

Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu berbasis web itu diresmikan, Rabu, oleh Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan Al-Fajri Zabidi yang diwakili PLT. Kabag Tata Usaha  Muhammad Ali.

PLT Kabag Tata Usaha atas nama Kakanwil Kemenag di Palembang, Rabu mengatakan, keunggulan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu berbasis web itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait berbagai persyaratan atau prosedur memperoleh layanan.

Selain itu memudahkan masyarakat mengakses informasi, meminimalisir kekurangan dokumen persyaratan layanan yang diajukan, mempersingkat proses administrasi layanan yang dipersyarakatkan, serta menampung syarat dan pertanyaan dari masyarakat terkait informasi layanan.

"Aplikasi ini beralamat di ptspsumsel.kemenag.go.id. Bagi siapapun yang ingin tahu tentang PTSP Kanwil Kemenag Sumsel, dapat mengunjungi situs ini," katanya.

Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M. Agustian Adriansyah memberikan apresiasi atas peluncuran aplikasi ini dengan harapan supaya penyajian layanan publik dapat berjalan optimal sesuai harapan.

Dia minta beberapa hal yang harus dipenuhi dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kanwil Kemenag Sumsel antara lain transparansi informasi, sistem pelacakan di mana masyarakat bisa melacak sudah sampai sejauh mana permohonannya diproses, informasi yang tersaji harus jelas dan harus ada layanan pengaduan.

Khusus layanan pengaduan diminta agar diperkuat dan setiap kali ada masyarakat yang mengadukan ketidakpuasannya harus difasilitasi terlebih dahulu, ujar dia.

" Jadi, layanan pengaduan tidak boleh dianggap remeh atau disepelekan, kata dia.

Pihaknya juga bersyukur bahwa berdasarkan data Ombudsman RI, saat ini di Kementerian Agama sudah ada 11 Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di Sumsel sendiri selain di Kanwil, pelayanan itu juga terdapat di Kemenag Kota Palembang dan Kemenag Kabupaten Banyuasin.

"Kami berharap, Kemenag Kabupaten dan Kota lainnya segera menyusul membentuk pelayanan terpadu itu," kata dia.

Komisioner Komisi Informasi Sumsel Elda Mutilawati mengatakan, informasi merupakan hal penting. Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada tiga jenis informasi yang harus ada di badan publik termasuk Kemenag, yaitu informasi serta merta, informasi per periodik, dan informasi yang dikecualikan.

Dengan adanya peresmian tersebut diharapkan dapat membantu pihaknya dalam mengawal dan menerapkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi yang diajukan masyarakat, katanya.