Kopertis Sumbagsel dorong PTS peroleh akreditasi institusi

id Slamet Widodo, Koordinator Kopertis Sumbagsel,Perguruan Tinggi Swasta,Akreditasi,Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,pimpinan PTS

Kopertis Sumbagsel dorong PTS peroleh akreditasi institusi

Koordinator Kopertis Sumbagsel, Slamet Widodo. (kopertis2.or.id)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Sumbagsel mendorong perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya yang meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu untuk memperoleh akreditasi institusi.

"Perguruan tinggi swasta yang hingga kini belum memperoleh akreditasi institusi didorong untuk menyiapkan berkasnya dan segera mengajukan permohonan akreditasi institusi," kata Koordinator Kopertis Sumbagsel, Slamet Widodo di Palembang, Kamis.

Menurut dia, hingga kini masih sangat banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tersebar di empat provinsi wilayah kerjanya belum mengurus akreditasi institusi.

Melihat kondisi banyaknya PTS yang belum memperoleh akreditasi institusi, pihaknya cukup prihatin dan berupaya melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang bisa memotivasi pimpinan PTS segera mengajukan permohonan proses akreditasi lembaga pendidikan yang dikelolanya, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan perkembangan data yang dimiliki sekarang ini, dari 216 PTS di lingkungan Kopertis Wilayah II hingga sekarang ini kurang dari 100 PTS yang telah memperoleh akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Banyaknya PTS yang belum mendapatkan akreditasi institusi, pihaknya terus berupaya mengingatkan para pimpinan PTS di wilayah Sumbagsel baik secara lisan maupun tertulis untuk segera melakukan berbagai persiapan memenuhi persyaratan memperoleh akreditasi institusi itu, ujarnya.

Akreditasi institusi penting dimiliki oleh PTS karena sebagai petunjuk lembaga pendidikan memiliki fasilitas pendukung proses belajar mengajar dan sumberdaya manusia yang memadai.

Sesuai ketentuan, PTS wajib mengurus akreditasi institusi dan program studinya, oleh karena itu jika tidak ingin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terberat berupa pembekuan izin operasional, tidak boleh mengeluarkan lulusan, dan larangan menerima mahasiswa baru diimbau segera mengajukan akreditasi institusinya, kata Slamet.