Palembang (ANTARA News Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, menindak tegas warga negara asing yang terbukti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay).
"Dalam dua tahun terakhir ada puluhan warga negara asing (WNA) yang ditindak tegas dengan sanksi dipulangkan secara paksa ke negara asalnya atau deportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, WNA yang dideportasi seperti warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena dokumen keimigrasiannya menunjukkan melebihi batas izin tinggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk kunjungan wisata dimanfaatkan bekerja dan melakukan kegiatan usaha.
"Tidak ada kompromi dengan WNA yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika terjaring petugas setelah dilakukan proses hukum dan administrasi langsung dilakukan deportasi ke negara asalnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mendeportasi WNA, pihaknya berupaya melakukannya secara hati-hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari diri yang bersangkutan atau negaranya.
Jika proses hukum dan administrasinya dipastikan berjalan sesuai ketentuan, tindakan deportasi langsung diterapkan sehingga diharapkan dapat memberikan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba berkunjung atau tinggal dalam kurun waktu tertentu di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas, katanya.
Untuk mencegah dan menindak WNA yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian, pihaknya bersama Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) berupaya melakukan razia ke tempat-tempat yang diduga terdapat orang asing seperti hotel dan perusahaan.
Selain melakukan razia, pihaknya juga mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Imigrasi atau Tim Pora yang ada di setiap kabupaten/kota jika mengetahui adanya WNA yang dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau masa izin tinggal telah habis (overstay), kata Raja.
Berita Terkait
Imigrasi Palembang turunkan tiga tim layani calon haji Sumsel-Babel
Kamis, 2 Mei 2024 16:58 Wib
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib
Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor
Rabu, 21 Februari 2024 19:00 Wib
Kemenkumham Sumsel bentuk desa binaan imigrasi
Kamis, 8 Februari 2024 22:34 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan PNBP dari paspor hingga Rp10 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:39 Wib
ANTARA Sumsel peroleh penghargaan Hari Bhakti Imigrasi ke-74
Sabtu, 27 Januari 2024 23:10 Wib
Imigrasi Palembang luncurkan layanan satu pintu "Mobil Pasti"
Jumat, 26 Januari 2024 13:44 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib