Palembang (ANTARA News Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, menindak tegas warga negara asing yang terbukti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay).
"Dalam dua tahun terakhir ada puluhan warga negara asing (WNA) yang ditindak tegas dengan sanksi dipulangkan secara paksa ke negara asalnya atau deportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, WNA yang dideportasi seperti warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena dokumen keimigrasiannya menunjukkan melebihi batas izin tinggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk kunjungan wisata dimanfaatkan bekerja dan melakukan kegiatan usaha.
"Tidak ada kompromi dengan WNA yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika terjaring petugas setelah dilakukan proses hukum dan administrasi langsung dilakukan deportasi ke negara asalnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mendeportasi WNA, pihaknya berupaya melakukannya secara hati-hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari diri yang bersangkutan atau negaranya.
Jika proses hukum dan administrasinya dipastikan berjalan sesuai ketentuan, tindakan deportasi langsung diterapkan sehingga diharapkan dapat memberikan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba berkunjung atau tinggal dalam kurun waktu tertentu di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas, katanya.
Untuk mencegah dan menindak WNA yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian, pihaknya bersama Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) berupaya melakukan razia ke tempat-tempat yang diduga terdapat orang asing seperti hotel dan perusahaan.
Selain melakukan razia, pihaknya juga mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Imigrasi atau Tim Pora yang ada di setiap kabupaten/kota jika mengetahui adanya WNA yang dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau masa izin tinggal telah habis (overstay), kata Raja.
Berita Terkait
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib
Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel edukasi mahasiswa untuk hindari TPPO
Senin, 2 Desember 2024 22:04 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan layanan paspor khusus difabel
Senin, 2 Desember 2024 14:52 Wib
Apjati: Pemberlakuan syarat mutasi rekening solusi jitu cegah TPPO
Kamis, 7 November 2024 15:05 Wib
Kantor Imigrasi Baturaja sosialisasikan masa belaku paspor 10 tahun
Selasa, 29 Oktober 2024 13:19 Wib
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
Kemenkumham Sumsel pelajari kerja sama dengan kampus di Yogyakarta
Jumat, 11 Oktober 2024 7:35 Wib
Kantor Imigrasi Palembang luncurkan pelayanan paspor 'drive thru'
Rabu, 25 September 2024 13:07 Wib