Musi Banyuasin luncurkan aplikasi perizinan daring

id aplikasi daring,pemkab banyuasin,perizinan online,aplikasi,plt bupati muba,beni hernedi

Musi Banyuasin luncurkan aplikasi perizinan daring

Dokumentasi- Seorang pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meluncurkan aplikasi perizinan secara daring untuk memudahkan masyarakat yang akan berusaha dan melakukan berbagai aktivitas di daerah itu.

"Komitmen meningkatkan pelayanan publik terus dibenahi, kali ini, Pemkab Muba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) resmi meluncurkan aplikasi perizinan secara daring," kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi di Sekayu, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat yang akan mengajukan permohonan perizinan di kabupaten itu lebih mudah dan bisa dilakukan dari manapun sepanjang tersedia jaringan internet.

Dalam aplikasi perizinan secara daring itu, ada 16 cakupan perizinan yang mulai diterapkan DPM-PTSP di antaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pendirian Sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Mendirikan Klinik.

Kemudian Izin Survey/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Kursus, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA) dan Izin Usaha Industri (IUI).

"Siapapun yang akan mengajukan permohonan perizinan tersebut, tidak perlu lagi datang ke Kantor DPM-PTSP, pemohon cukup mengakses ke website dpmptsp.mubakab.go.id," ujar Beni.

Sementara Kepala DPM-PTSP Musi Banyuaisn Erdian Syahri menambahkan implementasi perizinan secara daring diharapkan bisa meminimalkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Jika semua proses pengajuan permohonan perizinan sudah dilakukan secara daring artinya peluang oknum untuk melakukan pungli sudah tidak ada lagi," kata Erdian.