Puluhan mahasiswa demo ke DPRD OKU menolak UU MD3

id mahasiswa,demo,unjuk rasa,mahasiswa oku demo, dprd oku,tolak uu md3,mahasiswa tolak uu md3

Puluhan mahasiswa demo ke DPRD OKU  menolak UU MD3

Puluhan mahasiswa demo kei Gedung DPRD OKU tolak UU MD3 (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana/i016/18)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, demo ke Gedung DPRD setempat, Jumat, menolak dan menuntut penghapusan UU MD3.

Berdasarkan pemantauaan di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat puluhan massa gabungan mahasiswa dari Universitas Baturaja, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baturaja dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) itu menuntut penghapusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Menurut koordinator aksi demo, Hasim dalam orasinya mengatakan jika UU MD3 hanya melindungi para anggota dewan dari jeratan hukum bukan malah melindungi rakyat, bahkan sangat menyengsarakan masyarakat? yang kian hari semakin menjerit.

"Revolusi sampai mati kami mewakili masayarakat OKU menolak UU MD3 karena DPR bukan kebal hukum," tegasnya.

Dia mengemukakan, beberapa pasal dalam UU MD3 yang dinilai bertentangan demokrasi seperti dalam pasal 73 disebutkan DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pengkritik DPR.

Selanjutnya pasal 122 huruf (k), terdapat klausul yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Menurut dia, pasal ini sangat berpotensi untuk membungkam suara demokrasi dengan ancaman pemidanaan lantaran MKD bisa mengambil langkah hukum dengan mempolisikan pelaku yang dianggap menghina lembaga DPR.

Ironisnya lagi, lanjut dia, dalam pasal 245 tercantum hak imunitas anggota DPR

yang jika bermasalah hukum tidak bisa langsung dipanggil oleh aparat penegak hukum dan pemanggilan harus meminta izin MKD serta presiden.

"Padahal setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 28 D ayat 1," ujarnya.

Dia berharap, tuntutan masa aksi demo tersebut dapat disampaikan oleh anggota DPRD setempat ke pusat untuk ditindaklanjuti agar menghapus UU MD3 itu.

"Kami akan meneruskan aksi dan membawa massa lebih banyak lagi jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti," katanya, lalu menambahkan tidak mungkin tak ada satupun wakil rakyat di gedung DPRD OKU yang menerima masa aksi demo tersebut.

Sementara Kabag Fasilitas, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD OKU, Anhar menjelaskan jika saat ini seluruh anggota dewan setempat sedang menjalankan dinas luar kota.

"Namun semua hasil aspirasi nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD OKU," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.