Palembang (Antaranews Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Palembang, Sumatera Selatan, akan memverifikasi faktual atas laporan harta kekayaan pejabat negara yang disampaikan bakal pasangan calon wali kota kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon peserta pilkada.
"Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) empat bakal pasangan calon wali kota Palembang periode 2018-2023 segera diverifikasi faktual untuk menguji kebenarannya," kata Komisioner KPU Palembang, Firamon Sakti di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, berdasarkan data LHKPN yang disampaikan bakal pasangan calon ke pihaknya harta kekayaan bakal calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri merupakan yang paling banyak.
Pengusaha perkebunan kelapa sawit yang juga pensiunan anggota Provost Polda Sumsel yang diusung Partai Hanura, PPP dan Golkar itu memiliki harta kekayaan Rp49,8 miliar, sesuai dengan data yang dilaporkannya ke KPK pada 4 Januari 2018.
Sedangkan bakal pasangannya atau wakil Mularis yang merupakan mantan Kadishub Palembang Syaidina Ali, memiliki harta kekayaan Rp668 juta, berdasarkan laporan ke KPK pada 10 Januari 2018.
Bakal pasangan calon peserta pilkada Palembang terkaya kedua yakni bakal calon Wakil Wali Kota Palembang Kgs Abdul Rozak memiliki harta kekayaan Rp35,4 miliar sesuai dengan data yang dilaporkannya ke KPK pada 3 Januari.
Sedangkan pasangan Rozak bakal calon Wali Kota Palembang Sarimuda yang diusung Partai Nasdem, PKS dan Gerindra memiliki harta kekayaan Rp12,9 miliar.
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota petahana yang diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, dan PBB, Harnojoyo memiliki harta kekayaan Rp7,4 miliar sedangkan wakilnya Fitrianti Agustinda memiliki harta kekayaan Rp3,1 miliar sesuai dengan laporan ke KPK pada 3 Januari.
Kemudian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan Akbar Alfaro memiliki harta kekayaan Rp16,4 miliar dan pasangannya Hernoe memiliki harta kekayaan Rp2,4 miliar berdasarkan laporan ke KPK pada 17 Januari 2018
Laporan harta kekayaan bakal pasangan calon peserta pilkada Palembang tersebut masih dalam bentuk secara keseluruhan, belum ada rincian berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta piutang.
Laporan harta kekayaan keempat bakal pasangan calon peserta pilkada 27 Juni 2018 itu akan disampaikan secara resmi kepada warga Palembang setelah dilakukan verifikasi faktual, kata Firamon.