Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar konten pornografi di media sosial Instagram dan Facebook, Taufik Gani (22).
"Akun tersangka telah kami monitor, akun ini mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE," kata Kepala Sub-Bagian Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat.
Dalam beberapa konten yang diunggah tersangka, polisi menemukan tersangka menuliskan nomor kontaknya dengan tujuan untuk mengajak warganet bertemu.
"Dalam beberapa konten, kami temukan ada ajakan dengan sengaja menyebar nomor WA (Whatsapp) untuk bisa bertemu dengan netizen lain yang kemudian berlanjut untuk berhubungan," katanya.
Akun medos yang dimiliki tersangka memiliki banyak pengikut yang selalu melihat konten-konten yang diunggah oleh tersangka.
Akun Instagram Taufik diketahui memiliki 1.976 pengikut. Sementara akun Facebook milik Taufik memiliki 39.950 pengikut.
Menurut dia, Taufik mulai memposting konten bernada porno ke akun medsosnya sejak 2017.
Selain itu penyidik juga menemukan sejumlah foto mesum di ponsel milik tersangka.
"Dari gadget yang bersangkutan kami menelusuri ada foto yang bersangkutan berhubungan dengan beberapa rekannya yang sangat riskan kalau tersebar," katanya.
Dalam penangkapan Taufik, polisi menyita ponsel, laptop dan kamera.
Susatyo menuturkan Taufik ditangkap pada Selasa (31/10) di pertokoan Sarinah, Jakarta Pusat.
Usai ditangkap, Taufik langsung dibawa ke RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, karena tersangka mengeluh sakit.
"Ternyata yang bersangkutan mengidap HIV. Lalu dirujuk ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Hingga saat ini, tersangka masih dirawat di RS Polri Said Sukanto.
Atas perbuatannya tersangka Taufik diancam dengan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar, Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.