Jakarta (ANTARA Sumsel) -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017.
Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
'Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Terkait rencana penutupan hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ada dalam kampanye pasangan Anies-Sandi bila terpilih akan menutupnya.
"Bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," kata Anies.
Saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus, katanya.
Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 6.866/-1.858.8. Hal : Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berita Terkait
Jurgen Klopp konfirmasi Joel Matip derita cedera ACL
Kamis, 7 Desember 2023 15:46 Wib
Persis tanpa empat pilar
Sabtu, 19 Agustus 2023 5:26 Wib
Robertson puji kecepatan adaptasi Mac Allister dan Szoboszlai
Selasa, 18 Juli 2023 12:47 Wib
Vera akui Persita sempat terbawa ritme Persis Solo
Senin, 15 Agustus 2022 17:57 Wib
Sanchez gabung Marseille setelah tinggalkan Inter
Kamis, 11 Agustus 2022 7:18 Wib
Menang 3-1 lawan Spezia, Inter Milan duduki klasemen sementara
Sabtu, 16 April 2022 11:04 Wib
Marotta bantah rumor soal ketertarikan Inter datangkan Paulo Dybala
Senin, 17 Januari 2022 10:34 Wib
AC Milan bangkit dan singkirkan Genoa lewat tambahan waktu
Jumat, 14 Januari 2022 10:38 Wib