GNNT diyakini akan berdampak PHK 9.000 karyawan tol

id aspek, mirah sumirat, gerakan non tunai, karyawan tol, phk

GNNT diyakini akan berdampak PHK 9.000 karyawan tol

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat (Aspekindonesia.org)

Jakarta  (ANTARA Sumsel) - Presiden (Ketua Umum) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat tetap merasa yakin bahwa Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) akan mengakibatkan sekitar 9.000 karyawan tol akan di PHK sekalipun kementerian ketenagakerjaan menyatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja.

"Saya tetap yakin akan ada PHK," kata Mira  di Jakarta, Senin pada acara seminar bertema "Dampak Transaksi Nontunai Terhadap Potensi PHK dan Kerugian Konsumen" yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Antara.

Gerakan Nasional Nontunai adalah proyek dimana pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan mewajibkan semua transaksi di jalan tol tidak lagi menggunakan uang tunai, melainkan dengan uang elektronik (E-Toll). Dengan sistem ini, maka ribuan penjaga gerbang pintu tol terkena dampaknya.

Ia memperkirakan dari sekitar 10.000 pekerja di pintu gerbang tol, hanya sekitar 900 yang dipekerjaan kembali sehingga sekitar 9.000 harus di putus kontrak kerjanya.

Ketika mengomentari GNNT, Mira menegaskan serikat-serikat pekerja tidak menentang pemanfaatan teknologi canggih dalam sistem pembayaran di jalan tol. Namun, mereka menentang jika dengan teknologi itu sampai mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.

Ia mengingatkan, kalaupun terjadi kemacetan saat mobil memasuki gerbang tol maka hal itu bukan disebabkan oleh pembayaran tunai, dicontohkannya jumlah kendaraan yang terlalu banyak dan truk-truk besar dengan kecepatan 20 kilometer/jam, maka arus lalu lintas menjadi lambat.

Mira mengungkapkan para pekerja jalan tol yang seharusnya bertugas selama delapan jam, maka kini hanya satu jam, dan itu pun tinggal menunggu pemutusan hubungan kerja.

"Pekerja yang harusnya kerja selama delapan jam, sekarang hanya satu jam. karena adanya gardu tol otomatis dan pegawai bisa di PHK kapan saja, tinggal menunggu waktu keputusan selama tiga bulan," katanya.

Ia mengatakan, para pekerja hanya diberi alternatif untuk menjual kartu elektronik di gardu tol. Jika tidak mau berjualan, maka akan diberikan sanksi dan mendapat surat berita acara lalu mendapat panggilan dari pihak manajemen.