Jakarta (Antarasumsel.com) -Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut agenda Kemenkumham ,pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Berita Terkait
Yasonna persilakan KPK proseshukum Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 13 November 2023 12:16 Wib
Yasonna dan Puan kembali jadi bakal caleg DPR RI dari PDI Perjuangan
Kamis, 11 Mei 2023 13:09 Wib
Menteri Hukum dan HAM Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo
Kamis, 16 Februari 2023 14:53 Wib
Menkumham Yasonna H Laoly Beri Pemahaman Sejak Dini ke Murid SD dan SMP
Rabu, 28 September 2022 17:07 Wib
Menkumham: Pejabat harus adaptif hadapi perubahan lingkungan
Kamis, 11 Agustus 2022 15:05 Wib
Sekarang pelaku ekraf bisa dapat pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual
Kamis, 21 Juli 2022 23:10 Wib
Menkumham Yasonna Laoly ajak masyarakat Surakarta melek kekayaan intelektual
Kamis, 21 Juli 2022 18:03 Wib
Menkumham Yasonna jelaskan perlu revisi UU Kedokteran
Jumat, 1 April 2022 19:34 Wib