Kemenkumham akan umumkan pencabutan status hukum HTI

id Yasonna Laoly, Hizbut Tahrir Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, badan hukum HTI, ormas anti pancasila, ormas pengacau

Kemenkumham akan umumkan pencabutan status hukum HTI

Yasonna Laoly. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antarasumsel.com) -Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut agenda Kemenkumham ,pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Pewarta :
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.