Pledoi Pahri-Lucy salahkan bawahan

id pledoi, sidang, bupati muba nonaktif, pahri azhari, tipikor, pengadilan tipikor, kasus ott muba, korupsi muba

Pledoi Pahri-Lucy salahkan bawahan

...pemberian suap kepada anggota DPRD merupakan inisiatif penuh dari dua orang bawahan bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Nota pembelaan (pledoi) bupati nonaktif Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Pahri Azhari dan istrinya Lucianty menyimpulkan bahwa pemberian suap kepada anggota DPRD merupakan inisiatif penuh dari dua orang bawahan bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD.

Pahri-Lucianty menyampaikan nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum keduanya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Dalam butir pledoi dinyatakan bahwa terdapat fakta bahwa terdakwa pertama Pahri Azhari pernah mengumpulkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada awal Maret yang melarang mengumpulkan dana untuk menyuap anggota DPRD dan akan memberikan sanksi bagi yang melakukannya.

Lalu, Pahri juga sama sekali tidak mengetahui adanya pertemuan antara Bambang Karyanto (penghubung dari pihak DPRD) dengan Samsuddin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) mengenai kesepakatan akan memberi anggota DPRD sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, terdakwa berkilah bahwa baru mengetahui setelah menerima laporan dari bawahannya, yakni Samsuddin Fei dan Faisyar bahwa anggota DPRD meminta sisa uang yang dijanjikan setelah penyetoran yang pertama yakni Rp2,65 miliar (Uang ini juga diberikan tanpa sepengetahuan Pahri).

"Ketika itu terdakwa sudah merasa terancam di bawah pengaruh Samsuddin Fei bahwa anggota DPRD akan menginterpelasi Laporan Pertanggungjawaban Bupati jika tidak menyerahkan sisanya," kata penasihat hukumnya itu pula.

Lantaran sudah merasa terancam, Pahri terpaksa menelepon Kepala Dinas PU Bina Marga dan PU Cipta Karya untuk membantu mengumpulkan uang untuk setoran kedua.

"Saat itu, terdakwa hanya bicara `jika bisa dibantu, ya dibantu`," kata penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa.

Lalu, untuk terdakwa kedua Lucianty, dalam pledoinya menyatakan merasa ditipu oleh Samsuddin Fei yang mengatakan membutuhkan uang untuk membayar honor tenaga kerja sukarela (TKS), pegawai lepas harian (PLH), dan kades.

"Saat itu Samsuddin Fei mengatakan ingin meminjam uang untuk kebutuhan membayar honor, agar bupati tidak didemo. Sama sekali tidak tahu bahwa uang tersebut akan digunakan menyuap anggota DPRD," kata penasihat hukum itu pula.

Bukti lainnya, dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi bahwa dinyatakan saat terjadi pertemuan di rumah bupati, terdakwa kedua yakni Lucianty sempat marah dan berkata "gila, alangkah besarnya", ketika disodori kertas bertuliskan angka Rp20 miliar oleh Samsuddin Fei sebagai nominal yang diminta anggota DPRD untuk ketok palu RAPBD.

Walaupun kedua terdakwa bersikeras tidak pernah menyuruh dan bekerja sama dengan Samsuddin Fei dan Faisyar dalam menyuap anggota DPRD, tapi jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikukuh dengan tututannya.

Ketua Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan semua rangkaian suap ini untuk kepentingan bupati dan bawahan yang bertugas mencarikan uangnya.

Karena itu, Tim JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan sebagai pemberi suap, yakni menjerat sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus pemberian suap ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.

Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pihak pemerintah kabupaten melalui Samsuddin Fei dan Faisyar kepada anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar. Sebelumnya telah disetor Rp2,65 miliar dan Rp200 juta.

Pemberian suap ini terkait pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.