Menteri Susi : KKP tidak sembarangan menangkap kapal

id kkp, meneteri susi, tangkap kapal pencuri ikan, tidak sembarangan tangkap kapal ikan, kapal ikan

...Kalau ingin menggugat ke pengadilan silakan. Kami tidak sembarangan menangkap, kami memiliki bukti kuat pelanggarannya yang dilakukan...
Sabang, Aceh (ANTARA Sumsel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menyilakan pihak manapun menggugat kementeriannya ke pengadilan terkait penangkapan MV Silver Sea 2, kapal ikan berbendera Thailand.
        
"Kalau ingin menggugat ke pengadilan silakan. Kami tidak sembarangan menangkap, kami memiliki bukti kuat pelanggarannya yang dilakukan," tegas Susi Pujiastuti di Sabang, Jumat.
        
Menteri Susi berkunjung ke Sabang, Pulau Weh, Provinsi Aceh, dalam rangka melihat langsung MV Silver Sea 2 yang diamankan di Pangkalan TNI AL di Sabang.
        
MV Silver Sea 2 ditangkap oleh kapal TNI AL, KRI Teuku Umar di perairan Sabang 83 mil dari Pulau Sumatra, 12 Agustus 2015.
        
Kapal tersebut ditangkap karena diduga kuat menampung ikan hasil curian dari perairan Indonesia.
        
Saat ditangkap kapal berbobot 2.385 grosston (GT) dengan anak buah kapal 19 orang membawa ikan campuran seberat 1.930 ton yang disimpan di ruang pendingin.
        
Menteri Susi menegaskan, pihaknya sudah memantau gerak-gerik MV Silver Sea 2 sejak dua bulan terakhir sebelum ditangkap.
        
Bahkan, pihaknya juga mendapatkan foto satelit maupun foto pemantauan udara aktivitas kapal tersebut.
        
"Dari foto yang kami terima, MV Silver Sea 2 sedang menampung ikan curian di Indonesia dari dua kapal lainnya di perairan Arafura, Papua New Guinea. Ikannya curi di Indonesia, kemudian dialihkan ke MV Silver Sea 2," kata dia.
        
Selain menampung ikan curian, sebut dia, kapal tersebut diduga juga memalsukan dokumen pelayaran. Misal dilaporkan berada di negara Maladewa, tapi kenyataannya sedang berada di Ambon, Indonesia.
        
Pelanggaran lainnya, kata Menteri Susi, kapal tersebut juga mematikan sinyal navigasinya, sehingga tidak terlacak oleh otoritas kelautan. Tindakan ini, tidak hanya melanggar peraturan Indonesia, juga internasional.
       
"Jadi, jika ada pihak yang ingin menggugat, silakan. Saya juga mengajak masyarakat mengawal kasus ini. Sebab, pengawalan kasus ini merupakan bagian dari menjaga kedaulatan Indonesia," kata Susi Pujiastuti.
        
Sebelumnya, Hendri Rivai, kuasa hukum MV Silver Sea 2, menyatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sabang, karena penangkapan kapal kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
        
"Kami menggugat pra peradilan KKP karena kapal klien kami ditangkap tidak berdasarkan hukum. Gugatan pra peradilan sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Sabang," kata Hendri Rivai.