Usia minimal pernikahan untuk perempuan

id puan maharani, meneteri pe,bangunan sumber daya manusia, puan, usia pernikahan, kua

Usia minimal pernikahan untuk perempuan

Puan Maharani (ANTARA)

...Ini jadi pembahasan dan kajian, banyak hal yang harus dikaji dari aspek agama, budaya, hak-hak seorang manusia...
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji perubahan batas usia minimal pernikahan untuk perempuan.

"Ini jadi pembahasan dan kajian, banyak hal yang harus dikaji dari aspek agama, budaya, hak-hak seorang manusia," kata Puan di Jakarta, Rabu.

Namun Puan menegaskan pemerintah mempunyai komitmen untuk menaikkan usia minimal pernikahan bagi perempuan. Saat ini usia minimal menikah untuk laki-laki 18 tahun, dan untuk perempuan 16 tahun.

"Ini sedang kita lakukan, apakah lewat perubahan undang-undang, atau Perppu, namun semua itu tidak bisa dilakukan secara instan," kata Puan.

Hingga saat ini sebenarnya sudah ada rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menaikan usia minimal pernikahan bagi perempuan jadi di atas 16 tahun. Namun Puan menerangkan hal tersebut masih dalam pertimbangan presiden.

Dia mengakui angka pernikahan usia dini di Indonesia masih relatif tinggi dikarenakan adanya beberapa masalah seperti anak yang putus sekolah, atau dilihat dari aspek agama dan budaya.

Ketua Dewan Pengawas Girls Not Brides, organisasi dunia yang bergerak dalam mengakhiri pernikahan usia dini, Princess Mabel van Oranje bertemu dengan Menko PMK membahas permasalahan tersebut di Indonesia.

Princess Mabel mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan pendekatan terintegrasi mulai dari pendidikan, kesehatan, budaya, agama, dan sebagainya.