Warga OKU tolak penggusuran lahan dan rumah

id mhp, penggusuran lahan warga

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ratusan warga Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat di Baturaja, Selasa menyampaikan tuntutan menolak penggusuran lahan dan rumah mereka oleh PT Musi Hutan Persada.

Kedatangan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Sriwijaya (SPS) itu didampingi pengurus Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel meminta bantuan kepada Pemda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk mengambil tindakan menyelesaikan konflik yang terjadi antara penduduk Desa Merbau dengan perusahaan PT Musi Hutan Persada (PT MHP).

Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jadmiko menjelaskan, pihaknya mendukung gerakan para petani, sebab konflik agraria di Sumatera Selatan semakin meningkat.

"Apakah Desa Merbau sama dengan kawasan hutan. Di sinilah salah satu gambaran bahwa praktek penggusuran dan penindasan masih terus terjadi. Penggarapan tidak boleh dilakukan kalau ada hak masyarakat di sana," tegas Hadi.

Dia menekankan, aksi itu tidak akan berhenti sampai disitu saja.

Jika Pemkab tidak menyelesaikan konflik ini, 10 ribu orang akan turun ke sini menginap di Kantor Pemda.

"Daripada di desa tidak punya kehidupan lagi, rumah serta lahan digusur, kami siap mengosongkan kampung. Kami minta pemerintah adil di tengah-tengah konflik dan menyelesaikannya," ungkapnya.

Dalam konteks lokal Sumsel, berbagai konflik agraria terus menyelimuti daerah ini mencuat, seperti Cinta Manis (Kabupaten Ogan Ilir), Sodong (OKI), merupakan bagian cerita potret agraria yang terjadi.

Terhadap persoalan yang dikemukakan ini, menurut Hadi, konflik agraria antara masyarakat Desa Merbau seluas 3.858 hektare (ha) dengan PT Musi Hutan Persada berlangsung sejak tahun 1991.

Dengan janji hanya melakukan survei, MHP sejak tahun 1993 telah melakukan pematokan dan penggusuran terhadap areal kelola rakyat yang telah menjadi lahan pertanian dan perkebunan juga pemukiman masyarakat.

Dalam hal ini tegas dia, MHP telah melakukan berbagai pelanggaran, salah satunya sebagaimana tertuang dalam konsesi SK Menhut No 38/ Kpts-II/ 1996, diktum kedua angka 12.

Atas situasi tersebut ratusan pendemo menuntut kepada Pemkab dan DPRD OKU agar menekan PT MHP untuk menghentikan penggusuran terhadap tanah rakyat yang berada di dalam wilayah Desa Merbau seluas 3.858 ha, mengembalikan tanah rakyat telah digusur PT MHP dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat memperjuangkan tanahnya.

Sekjen SPS, Anwar Sadat, mengatakan bahwa tujuan dari aksi ini untuk mengembalikan hak atas tanah warga yang digusur MHP.

"Situasi ketidak adilan ini telah menyelimuti rakyat Desa Merbau. Masyarakat terus dibayang-bayangi penggusuran tanah kami. Ini aksi murni rakyat Desa Merbau," katanya.

Asisten I Setda OKU, Mirdaili yang menerima kedatangan ratusan pendemo berjanji akan memanggil pihak PT Musi Hutan Persada.

"Pihak perusahaan akan kita surati dan dalam waktu dekat akan kita panggil untuk melakukan mediasi antara MHP dan masyarakat Merbau. Surat resmi dari warga Desa Merbau terkait hal ini sudah diterima Pemda dan tinggal menunggu waktu saja," kata Mirdaili.

Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, Pemda meminta agar pihak MHP dan warga setempat untuk sama-sama menahan diri.

Kepala Dinas Kehutanan OKU, M Kait Effendi, di dampingi Kabid Kehutanan, Edi mengatakan, lahan MHP ada sekitar 296.000 ha tersebar di wilayah Sumsel. Khusus untuk wilayah OKU, ada sekitar 22.000 ha yang lokasinya di Kecamatan Lubuk Batang, Semidang Aji dan Pengandonan.