Anggota Satpol PP jadi tersangka penganiayaan saat penggusuran

id Pemkot Bandarlampung,Anggota Satpol PP ,Penggusuran Pasar Griya

Anggota Satpol PP jadi tersangka penganiayaan saat penggusuran

Ilustrasi -- pengeroyokan. (ANTARA)

Lampung (ANTARA) - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung terkait dengan kasus penganiayaan dalam upaya penggusuran di Pasar Griya, Kecamatan Sukarame.

Kepala Satpol PP Bandarlampung Paryanto ketika dihubungi melalui telepon di Bandarlampung, Kamis, membenarkan bahwa anggotanya berinisial Efz berstatus tersangka. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini masih bekerja seperti biasa.

"Kami akan selalu kooperatif bila yang bersangkutan dipanggil. Yang bersangkutan akan datang memenuhinya," kata Paryanto.

Ia juga sudah meminta bantuan LBH Korpri dari Peradi untuk membantu proses hukum anak buahnya tersebut yang masih berstatus tenaga honerer.

Paryanto menjelaskan bahwa pada kasus hukum yang menimpa anggotanya tersebut sebenarnya mereka hanya menjalankan tugas dari Pemkot Bandarlampung untuk menggusur warga yang tinggal di atas aset pemkot yang akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

"Surat perintah jelas dan dia tidak bekerja sendiri tetapi ada tim. Rekan-rekan media juga melihat sendiri di lapangan," katanya.

Sementara itu, penasihat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Kodri Ubaidilah mengatakan bahwa Polda Lampung telah mengirimkan laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pihak LBH dengan hasil bahwa perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh LBH beberapa waktu lalu.

"Kami telah melaporkan yang bersangkutan dengan Nomor laporan LP/B - 1070/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh EFZ," katanya.

Kodri mengatakan bahwa saat ini status terlapor berdasarkan gelar perkara pada tanggal 23 April 2019 ditingkatkan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A3) Nomor B/II/RES 1.6/2019/ Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2019.

Menanggapi perkara penggusuran di Pasar Griya Sukarame yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kodri mengatakan bahwa pihaknya mengajukan banding di awal bulan lalu.

"Kami sudah nyatakan banding, tinggal menunggu hasilnya, mudah-mudahan harapan masyarakat yang nasibnya tidak menentu karena penggusuran tersebut dapat terpenuhi dari hasil sidang banding ini," katanya.