Lampung (ANTARA) - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung terkait dengan kasus penganiayaan dalam upaya penggusuran di Pasar Griya, Kecamatan Sukarame.
Kepala Satpol PP Bandarlampung Paryanto ketika dihubungi melalui telepon di Bandarlampung, Kamis, membenarkan bahwa anggotanya berinisial Efz berstatus tersangka. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini masih bekerja seperti biasa.
"Kami akan selalu kooperatif bila yang bersangkutan dipanggil. Yang bersangkutan akan datang memenuhinya," kata Paryanto.
Ia juga sudah meminta bantuan LBH Korpri dari Peradi untuk membantu proses hukum anak buahnya tersebut yang masih berstatus tenaga honerer.
Paryanto menjelaskan bahwa pada kasus hukum yang menimpa anggotanya tersebut sebenarnya mereka hanya menjalankan tugas dari Pemkot Bandarlampung untuk menggusur warga yang tinggal di atas aset pemkot yang akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
"Surat perintah jelas dan dia tidak bekerja sendiri tetapi ada tim. Rekan-rekan media juga melihat sendiri di lapangan," katanya.
Sementara itu, penasihat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Kodri Ubaidilah mengatakan bahwa Polda Lampung telah mengirimkan laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pihak LBH dengan hasil bahwa perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh LBH beberapa waktu lalu.
"Kami telah melaporkan yang bersangkutan dengan Nomor laporan LP/B - 1070/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh EFZ," katanya.
Kodri mengatakan bahwa saat ini status terlapor berdasarkan gelar perkara pada tanggal 23 April 2019 ditingkatkan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A3) Nomor B/II/RES 1.6/2019/ Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2019.
Menanggapi perkara penggusuran di Pasar Griya Sukarame yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kodri mengatakan bahwa pihaknya mengajukan banding di awal bulan lalu.
"Kami sudah nyatakan banding, tinggal menunggu hasilnya, mudah-mudahan harapan masyarakat yang nasibnya tidak menentu karena penggusuran tersebut dapat terpenuhi dari hasil sidang banding ini," katanya.
Berita Terkait
Kebakaran selasa di Way Kambas berhasil dipadamkan pada Kamis malam
Jumat, 18 Oktober 2024 14:11 Wib
Pegadai mobil harus waspada, bisa jadi target empuk pelaku penggelap mobil sewaan
Rabu, 4 September 2024 14:30 Wib
Susur jalur rempah, KRI Dewaruci lepas jangkar dari pelabuhan Panjang Lampung
Minggu, 14 Juli 2024 18:00 Wib
Maskot Maung dan Raung di Lampung ganti kostum
Minggu, 14 Juli 2024 17:00 Wib
120 orang ikuti pelatihan Juleha jelang Idul Adha
Minggu, 9 Juni 2024 16:15 Wib
Hentikan polemik, KPU Bandarlampung putuskan tak ada maskot Pilkwalkot
Minggu, 26 Mei 2024 15:00 Wib
Korban hanyut aliran banjir di OKU ditemukan meninggal dunia
Jumat, 24 Mei 2024 21:13 Wib
Terdata 54 kasus flu Singapura hingga Mei di Badarlampung
Jumat, 24 Mei 2024 14:11 Wib