Anggota DPRD belum perlu absensi sidik jari

id sidik jadi, absensi sidik jari

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua DPRD Sumatera Selatan menilai saat ini belum perlu menerapkan absensi sidik jari bagi anggota dewan, karena jabatan politis.

"Saya rasa sampai saat ini belum perlu absensi sidik jari bagi anggota dewan," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas ketika ditanya mengenai penerapan absensi sidik jari untuk anggota DPRD di Palembang, Senin.

Menurut dia, anggota dewan itu jabatan politis, bukan suatu hal wajib untuk datang setiap hari, tetapi kalau ada undangan rapat saja.

Selain itu, untuk absensi anggota dewan ini ada evaluasi dari Badan Kehormatan Dewan setiap bulan, ujarnya.

Karena itu, mungkin saat diperlukan nanti pada rapat-rapat paripurna untuk absensi tersebut, katanya.

Sementara, lanjutnya, kalau untuk pegawai negeri sipil (PNS) di sekretariat DPRD Sumsel tentunya harus dilaksanakan mengikuti aturan yang ada.

Ia menyatakan, sebenarnya kalau untuk PNS bukan hal baru absensi sidik jari ini, karena 2006 sudah pernah ada, tetapi belum berjalan dengan baik.

Mudah-mudahan pada 2015 ini berlaku dengan baik semata-mata untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel, katanya.

Sementara Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman menyatakan, penerapan absensi sidak jari itu untuk PNS, kalau anggota dewan mempunyai aturan sendiri.

Kalau PNS di sekretariat DPRD Sumsel boleh, katanya seraya menyampaikan kalau penerapan absensi sidik jari untuk pegawai ini diberlakukan di setiap SKPD di Sumsel mulai 2015.