AMTI: Indonesia harus tolak wacana kemasan polos

id tembakau, tembakau kemasan polos, peraturan kemasan polos produk tembakau

AMTI: Indonesia harus tolak wacana kemasan polos

Petani tembakau (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Organisasi Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendesak pemerintah untuk menolak wacana peraturan kemasan polos produk tembakau yang diusulkan Selandia Baru karena akan berdampak sistemik terhadap industri nasional.

"Peraturan kemasan polos akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia," kata Ketua AMPI Soedaryanto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu.

Soedaryanto menyatakan kebijakan kemasan polos produk tembakau dan cengkeh akan memperngaruhi penghasilan enam juta orang petani di Tanah Air yang menggantungkan dari industri itu termasuk 3,5 juta anggota AMTI.

Soedaryanto menduga usulan kebijakan kemasan polos berasal dari Australia dan diperkirakan peraturan yang lebih merugikan akan digulirkan negara tujuan ekspor rokok kretek produk Indonesia.

Pada akhirnya, kebijakan kemasan polos produk tembakau akan mengancam hubungan bilateral Indonesia dengan Selandia Baru.

AMTI juga menyayangkan keputusan pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos padahal WTO masih memproses kebijakan serupa yang diajukan Australia.

        Ke WTO
Namun, Soedaryanto memuji pemerintah Indonesia yang membawa kasus kemasan polos yang diterapkan Australia ke tingkat WTO pasca kemenangan gugatan Indonesia terhadap pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat.

AMTI berharap Indonesia juga mengambil langkah serupa terhadap kebijakan pemerintah Selandia Baru terkait kemasan polos produk tembakau dan cengkeh.

"Pemerintah Indonesia harus terus berperan aktif dalam melindungi industri tembakau dalam negeri sebagai salah satu industri prioritas nasional," tegas Soedaryanto.

Pasalnya, industri produk tembakau dan cengkeh AMTI menguntungkan dari aspek penerimaan cukai, penyerapan tenaga kerja dan ekspor ke mancanegara.

Sebelumnya, peraturan kemasan polos mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produk tembakau mulai ukuran bentuk, fitur fisik dan warna, serta produsen produk tembakau dilarang menampilkan merk, logo, simbol maupun fitur desain lainnya pada kemasan.

Saat ini, pemerintah Indonesia bersama negara Ukraina, Honduras, Republik Dominika dan Kuba menggugat Australia terkait peraturan kemasan polos melalui Arbitrasi WTO.