PT Agro Kati Lamo serobot 500 Ha lahan warga Mura

id lahan, hgu, perkebunan kelapa sawit, serobot lahan, pt agro kati lamo serobot lahan warga mura,

PT Agro Kati Lamo serobot 500 Ha lahan warga Mura

Ilustrasi - Perkebunan kelapa sawit (FOTO ANTARA)

....Lahan kami sebagian besar sudah masuk dalam hak guna usaha (HGU) PT Agro Kati Lamo (AKL) dan sekarang sekitar 500 hektare diserobot perusahaan itu....
Musirawas (ANTARA Sumsel) - PT Agro Kati Lamo (AKL) menyerobot sekitar 500 hektare lahan milik warga Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan dan masuk ke dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Lahan kami sebagian besar sudah masuk dalam hak guna usaha (HGU) PT Agro Kati Lamo (AKL)  dan sekarang sekitar 500 hektare  diserobot perusahaan itu," kata jurubicara warga Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Fahrurrozi di Musirawas, Jumat.

Ratusan warga di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut tersebut minta pemerintah Kabupaten Musirawas meninjau ulang HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Ia mengatakan, ratusan warga Desa Muarakati sudah mendatangi kantor pemerintah kabupaten dan DPRD setempat agar meninjau ulang izin HGU perusahaan itu, karena lahan masyarakat sudah habis diserobot.

Seluruh lahan warga Desa Muarakati lama itu sekitar 3.260 hektare, sedangkan izin HGU perusahaan mencapai 3.000 hektare dengan  melakukan ganti rugi lahan secara tidak wajar.

Petugas perusahaan setiap mengukur lahan masyarakat selalu tidak sesuai dari ukuran sebenarnya, sehingga masyarakat dirugikan.

Padahal lahan yang diganti rugi itu sebagian besar produktif dan merupakan tanaman karet satu-satunya mata pencarian masyarakat secara turun temurun, katanya.

Sedangkan perusahaan itu tidak memberikan kebun plasma bagi masyarakat setempat, sehingga mereka menjadi buruh di lahan sendiri.

Padahal dalam UU No 18 tahun 2006 tentang perkebunan menyebutkan 20 persen dari lahan milik perusahaan wajib memiliki kebun plasma,  namun hingga saat ini tidak melakukan aturan itu.

"Sejak adanya perusahaan itu, sekarang kami tidak makmur dan sejahtera lagi, karena lahan kebun karet habis dibabat melalui ganti rugi yang tidak layak," keluhnya.

Anggota DPRD Kabupaten Musirawas Waisun mengatakan, pihaknya sudah lama mengetahui informasi sengketa lahan antara warga dengan PT AKL tersebut, namun aksi masyarakat belum ada.

Setelah sudah aksi masyarakat, pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut bersama pemerintah Kabupaten Musirawas, namun selama dalam proses penyelesaian masyarakat diimbau jangan anarkis, ujarnya.

Asisten Setda II Pemkab Musirawas Syaiful Ibna berjanji akan membentuk tim dan akan turun ke lapangan menginpentarisir semua data yang ada tentang perusahaan itu.

"Kami mengharapkan masyarakat bersabar dan jangan melakukan perbuatan melanggar hukum selama proses penyelesaian ini, karena akan mengganggu kelancaran penyelesaian dengan perusahaan," ujarnya.

Managar PT AKL berulang kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif, sedangkan salah seorang stafnya yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan bahwa pimpinannya sedang ke luar daerah.