Musi Rawas programkan bebas desa tertinggal

id musi rawas, pemkab mura

Musi Rawas programkan bebas desa tertinggal

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan memprogramkan bebas dari desa tertinggal menuju "Musirawas Darussalam" 2013.

Hingga 2012 jumlah desa tertinggal di Kabupaten Musirawas (Mura) tercatat tiga desa dari sebelumnya sebanyak 117 desa, kata Bupati Musirawas, Redwan Mukti melalui Kabag Humas Edi Zainuri, Kamis.

Pemkab Musirawas, kata dia, sudah berusaha mengurangi jumlah desa tertinggal sejak 2006 yang jumlahnya saat itu sebanyak 117 desa, termasuk desa komunitas adat terpencil (KAT).

Keberhasilan Pemkab Musirawas dalam mengurangi jumlah desa tertinggal terlihat sejak 2010 menjadi 22 desa, pada 2012 berkurang menjadi tiga desa dan 2013 diharapkan tidak ada lagi desa tertinggal.

Dengan demikian Kabupaten Musirawas akan lebih maju bersama kabupaten lainnya di Indonesia, dan sekaligus menjadikan daerah pintu gerbang investasi sektor Barat Sumatera Selatan dalam naungan "Musirawas Darussalam", ujarnya.

Ia mengatakan, untuk menuju daerah pintu gerbang investasi itu, saat ini semua elemen pemerintahan dan pihak swasta dilakukan bimbingan teknis program percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Dengan sasaran meningkatkan keterampilan masyarakat daerah tertinggal melalui potensi lembaga lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah tertinggal.

Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu daerah paling barat Provinsi Sumatera Selatan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian pokok sebagai petani.

Hasil pertanian itu saat ini telah dikembangkan menjadi Produk Unggulan Kabupaten (PRUKAB) yang merupakan program terpadu antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten serta melibatkan peranserta dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.

Potensi dihasilkan petani itu dikelola bersama untuk mengoptimalkan pengembangan produk unggulan, khususnya di daerah tertinggal sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna meretas kemiskinan dan keterbelakangan di daerah tertinggal yang menjadi salah satu tujuan pembangunan nasional.

Selain itu keterampilan masyarakat terus ditingkatkan untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan warga desa teringgal, baik kegiatan perekonomian yang dikelola masyarakat desa tertinggal (kelembagaan sosial) maupun berkembang menurut adat istiadat (Kelembagaan budaya) dalam bentuk program percepatan pembangunan daerah tertinggal, tambahnya.