Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dialog soal UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian siap dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk semua pihak yang berniat melakukan judicial review atas UU pengganti bagi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi tersebut.
"Kepada semua pihak yang berniat melakukan judicial review sebaiknya lakukan dialog dulu," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Agus Muharram menegaskan, pihaknya siap membuka dialog dengan pihak mana pun yang berniat melakukan judicial review atas UU Perkoperasian yang baru saja disahkan pada akhir 2012 itu.
Agus menilai, pihak-pihak itu perlu memantapkan pengetahuan dan pengertian atas UU tersebut sebelum judicial review agar tidak ada salah persepsi yang muncul.
"Saya pikir itu hanya mispersepsi saja sehingga mereka perlu memantapkan pengertian atas hakekat UU ini. Kami terbuka untuk berdialog," katanya.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respon atas rencana sejumlah gerakan koperasi yang ingin melakukan judicial review atas UU Perkoperasian yang baru.
Mereka menilai UU tersebut memberikan pengakuan terselubung atas kepemilikan modal besar di samping juga kontra terhadap sejumlah pasal di dalamnya.
Agus sendiri menilai UU itu sudah merupakan aturan terbaik yang mendukung koperasi agar bisa sejajar dengan pelaku usaha lain di Indonesia.
Apalagi UU itu telah melalui pembahasan dalam dua periode masa kerja DPR atau selama 10 tahun dengan juga melibatkan berbagai pihak termasuk pelaku koperasi hingga akademisi.
"Namun kami juga menyadari judicial review adalah hak bagi setiap warga negara. Kami terbuka dan tidak akan menghalangi," kata Agus Muharram.
(H016/A011)
Dialog UU Perkoperasian dibuka sebelum di-"Judicial Review"
.....Namun kami juga menyadari judicial review adalah hak bagi setiap warga negara. Kami terbuka dan tidak akan menghalangi.....