Palembang (ANTARA Sumsel) - Areal ruang terbuka hijau di Kota Palembang, Sumatera Selatan berdasarkan perhitungan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia setempat jumlahnya sangat minim, sehingga dikhawatirkan bisa mengancam pelestarian lingkungan.
"Jika dibandingkan dengan luas wilayah kota sekitar 40 ribu hektare, areal ruang terbuka hijau jumlahnya kurang dari lima persen padahal sesuai ketentuan paling tidak 20 persen dari total luas wilayah yang ada," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat di Palembang, Rabu.
Melihat tidak memadainya jumlah ruangan terbuka hijau tersebut, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kota Palembang menghentikan pemberian izin mendirikan bangunan untuk kepentingan apapun di lahan yang selama ini menjadi areal publik.
Selain itu pemerintah kota juga harus segera menertibkan pihak-pihak memanfaatkan areal publik secara tidak sah, serta membuat program yang dapat memperluas ruang terbuka hijau akhir-akhir ini luasnya cenderung menyusut, kata aktivis peduli pelestarian lingkungan itu.
Dia menjelaskan, ruang terbuka hijau yang ada sekarang ini cenderung menyusut, dan dikuasai pihak-pihak tertentu dialihfungsikan menjadi ruang privat untuk menunjang kegiatan bisnisnya.
Sebagai contoh, ruang terbuka hijau di kawasan perempatan lampu merah Rajawali, sekarang ini didirikan bangunan rumah kayu untuk kantor dan dijadikan tempat penampungan mobil bekas.
Kegiatan pemanfaatan areal ruang terbuka hijau tersebut terkesan dilegalkan, karena pengusaha yang memanfaatkan areal publik itu dengan nyaman memajang ratusan unit mobil dagangannya selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan penertiban dari petugas polisi pamong praja (Pol PP), katanya prihatin. (ANT-Y009)
