Ratusan napi dapat remisi HUT RI

id napi, nara pidana, remisi hut ri

Ratusan napi dapat remisi HUT RI

Indonesia (Antarasumsel.com)

....Syarat utama pemberian remisi adalah bagi mereka yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan sudah mendapat status hukum tetap....
Bengkulu (ANTARA Sumsel) - Tercatat ada 646 narapidana di wilayah Provinsi Bengkulu mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI akan diserahkan pada 17 Agustus 2012.

"Remisi umum diperoleh 646 narapidana dan 24 orang di antaranya bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi setempat Darmaji di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, penerima remisi tersebut tersebar di tiga lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan.

Penerima remisi atau pengurangan masa pidana sebagian terdapat di Lapas Klas IIA Malabero Kota Bengkulu sebanyak 194 orang, Lapas Klas IIA Curup 257 orang, Lapas Klas IIB Arga Makmur sebanyak 95 orang.

"Sedangkan di rumah tahanan Manna, Bengkulu Selatan sebanyak 76 orang," paparnya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 24 orang bebas yakni di Lapas Kota Bengkulu sebanyak 10 orang, Lapas Curup tujuh orang, Lapas Arga Makmur enam orang dan Rutan Manna satu orang.

Ia menambahkan, dari 646 narapidana tersebut, penerima remisi enam bulan sebanyak 19 orang, lima bulan 56 orang, empat bulan 68 orang, tiga bulan 127 orang, dua bulan 128 orang dan satu bulan sebanyak 224 orang.

Syarat utama pemberian remisi adalah bagi mereka yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan sudah mendapat status hukum tetap.

Rencananya, kata dia, remisi umum HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus akan diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah di Lapas Malabero.(Ant)