Oknum guru SLB di Semarang ditangkap akibat cabuli siswinya
Selasa, 13 September 2022 15:22 WIB
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang oknum guru salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RAZ (31), yang diduga mencabuli anak didiknya.
"Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap guru pencabul tiga siswa laki-laki
Dari pengakuan pelaku, kata dia, aksinya tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Semarang.
Tindak pidana itu terungkap setelah kepala sekolah dan sejumlah guru mendatangi rumah korban berinisial GAN (15).
Baca juga: Seorang pria 67 tahun diduga cabuli anak bawah umur
Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, itu sempat mengirim pesan kepada korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Dari pengakuan tersangka, kata Irwan, aksinya itu baru sekali dilakukan terhadap korban.
Selain itu, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang lain.
Tersangka RAZ yang sudah 3 tahun bekerja sebagai guru itu diketahui sudah memiliki istri serta seorang anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap guru pencabul tiga siswa laki-laki
Dari pengakuan pelaku, kata dia, aksinya tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Semarang.
Tindak pidana itu terungkap setelah kepala sekolah dan sejumlah guru mendatangi rumah korban berinisial GAN (15).
Baca juga: Seorang pria 67 tahun diduga cabuli anak bawah umur
Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, itu sempat mengirim pesan kepada korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Dari pengakuan tersangka, kata Irwan, aksinya itu baru sekali dilakukan terhadap korban.
Selain itu, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang lain.
Tersangka RAZ yang sudah 3 tahun bekerja sebagai guru itu diketahui sudah memiliki istri serta seorang anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres OKU ungkap kasus pemerkosaan santriwati, diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren
10 June 2025 13:50 WIB
Polda Sumsel tetapkan oknum dokter yang terkait dugaan pencabulan jadi tersangka
22 May 2024 19:02 WIB, 2024
Bapak-anak diduga lakukan pencabulan ke santri, ternyata tak saling tahu
23 March 2024 7:00 WIB, 2024
KPAID minta kasus asusila guru ngaji ke murid di Garut diungkap sampai tuntas
05 June 2023 16:38 WIB, 2023