Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap guru laki-laki berinisial AR (28) terduga pencabul tiga siswa SMP berjenis kelamin laki-laki di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan korban masing-masing berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Polisi ungkap kasus dukun palsu cabuli korbannya
"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 17 Juli 2022 di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: MKD tindak lanjuti pengaduan anggota DPR lakukan pencabulan
"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan pengungkapan kasus pencabulan itu berawal dari salah satu korban yang menceritakan kepada temannya mengenai kejadian tindak asusila yang menimpanya.
"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama, kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan korban masing-masing berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Polisi ungkap kasus dukun palsu cabuli korbannya
"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 17 Juli 2022 di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: MKD tindak lanjuti pengaduan anggota DPR lakukan pencabulan
"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan pengungkapan kasus pencabulan itu berawal dari salah satu korban yang menceritakan kepada temannya mengenai kejadian tindak asusila yang menimpanya.
"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama, kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Zulpan.