Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota DPR berinisial D yang diduga melakukan tindak pencabulan.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.

Baca juga: Sahroni soroti putusan bebas terduga pelaku pelecehan di UNRI
Baca juga: Polisi buru oknum guru SD cabuli murid

Dia mengatakan jika laporan tersebut terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. Habiburokhman menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelasnya.

Kamis (14/7), penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.

Baca juga: Edukasi pertahanan diri penting cegah pelecehan seksual

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.


Pewarta : Imam Budilaksono
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024