Sahroni soroti putusan bebas terduga pelaku pelecehan di UNRI
Selasa, 19 April 2022 11:59 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Handout/aa.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI) yaitu Syafri Harto.
Dia juga sangat menyayangkan putusan hakim yang dinilainya sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.
“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.
Menurut dia, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik.
“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Selain itu Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.
Dia sangat mendukung dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.
“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.
Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan.
Dia juga sangat menyayangkan putusan hakim yang dinilainya sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.
“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.
Menurut dia, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik.
“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Selain itu Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.
Dia sangat mendukung dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.
“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.
Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB
Kunjungi Musi Banyuasin, Kartika Sandra Desi tegaskan pentingnya Empat Pilar Kebangsaan
03 February 2026 19:47 WIB
Tanamkan nilai kebangsaan sejak dini, Yuk Cici ajak pelajar Bayung Lencir jadi generasi penjaga Indonesia
03 February 2026 19:28 WIB
Kartika Sandra Desi sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Bayung Lencir Muba
03 February 2026 19:12 WIB
Anggota MPR RI 'Yuk Cici' gelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SDN 2 Bayung Lencir
03 February 2026 19:01 WIB