Polisi ungkap kasus dukun palsu cabuli korbannya
Kamis, 2 Juni 2022 18:31 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri) saat memeriksa pelaku dukun palsu yang menipu dan mencabuli korbanya, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022) ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Sukoharjo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus penipuan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RM (42), warga Joho Sukoharjo, dengan berkedok seorang dukun palsu.
"Pelaku RM, warga Joho Sukoharjo itu, berkedok dukun palsu setelah menipu korban SNR (52), uang senilai Rp70 juta langsung ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan, di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis.
Pelaku RM ini, masih bertetangga dengan korbannya, SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya.
"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," kata Kapolres.
Kapolres menerangkan kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan setelah tujuannya tercapai yakni korban cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.
"Ritual itu, di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," jelas Kapolres.
Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Maksud tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian materiil sebesar Rp70 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah Handphone dan dua lembar kertas tulisan tangan pelaku. Hasil pemeriksaan hingga saat ini hanya satu orang yang menjadi korbannya.
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Pelaku RM, warga Joho Sukoharjo itu, berkedok dukun palsu setelah menipu korban SNR (52), uang senilai Rp70 juta langsung ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan, di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis.
Pelaku RM ini, masih bertetangga dengan korbannya, SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya.
"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," kata Kapolres.
Kapolres menerangkan kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan setelah tujuannya tercapai yakni korban cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.
"Ritual itu, di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," jelas Kapolres.
Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Maksud tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian materiil sebesar Rp70 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah Handphone dan dua lembar kertas tulisan tangan pelaku. Hasil pemeriksaan hingga saat ini hanya satu orang yang menjadi korbannya.
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sering jadi sasaran "prank", Damkar Kota Semarang laporkan pelaku laporan palsu
25 April 2026 9:09 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB