Jakarta (ANTARA Sumsel) - Parta Gerindra mengusulkan perubahan jadwal subtahapan Pemilu 2014 kepada Komisi Pemilihan Umum, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman, Senin.
"Mengingat pemungutan suara Pemilu 2014 yang masih agak lama, menurut kami perubahan jadwal subtahapan pemilu seperti perbaikan dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pengumuman tanggapan dan masukan dari masyarakat dan Penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) masih bisa dilakukan sepanjang tidak mengubah jadwal Pemungutan Suara 9 April 2014," kata Habiburokhman melalui layanan pesan elektronik di Jakarta.
Dia mengatakan DPS Pemilu 2014 oleh KPU sejak 11 Juli 2013 masih banyak menyisakan masalah penting sehingga jika tidak diselesaikan maka akan menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Bagi Gerindra soal daftar pemilih adalah salah satu persoalan penting penentu hitam putihnya pelaksanan pemilu. Berbagai variasi kecurangan bisa terjadi berawal dari daftar pemilih yang tidak akurat," katanya.
Menurut Gerindra permasalahan DPS banyak disebabkan oleh tiga faktor.
Pertama, terdapat ketidakakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU karena masih terdapat dualisme Kartu Tanda Penduduk berupa KTP biasa dan KTP elektronik (e-KTP).
"Hingga saat ini penerapan e-KTP belum selesai. Diperkirakan masih ada 50 juta penduduk yang belum memilikinya. Hal tersebut berarti akurasi penduduk kita belum jelas. KPU tidak bisa menyusun daftar pemilih sempurna jika DP4-nya saja sudah bermasalah," katanya.
Permasalahan kedua adalah metode pengumuman online di website KPU yang kurang baik.
"Hingga hari ini masih banyak DPS di kabupaten atau kota yang belum diunggah di laman KPU. KPU beralasan DPS telah ada tapi masih dalam proses pengunggahan. Menurut kami alasan tersebut sangat aneh lantaran pengunggahan itu mudah dilakukan dan menggunakan teknologi sederhana," kata dia.
Dia mengatakan KPU harus memaksimalkan pengumuman manual dan juga online untuk DPS berkualitas.
Habiburokhman mengatakan pengumuman manual hanya efektif apabila mereka proaktif mengecek namanya sendiri apakah sudah tercantum di DPS atau belum.
Permasalhan terakhir ialah waktu pelaksanaan pemutakhiran data yang terlalu singkat.
"Waktu yang tersedia kurang optimal untuk melakukan fungsi pemutakhiran data pemilih," katanya.
Dari laman KPU, tahapan perbaikan dan penyusunan DPS berlangsung pada 2-15 Agustus 2013. Kemudian penetapan DPSHP dijadwalkan selesai pada 16 Agustus disusul pengumuman, masukan dan tanggapannya dari masyarakat pada 17-23 Agusutus.
Setelah itu, perbaikan DPSHP akan dilakukan pada 24 Agustus-6 September 2013.
Berita Terkait
Integrasi Semen Baturaja ke SIG jadi langkah besar perkuat posisi BUMN
Selasa, 20 Desember 2022 11:45 Wib
Asia dilanda wabah baru COVID-19, Korut akhiri krisis
Senin, 18 Juli 2022 13:49 Wib
Cerita So Ji-sub kembali ke layar kaca melalui serial "Doctor Lawyer"
Jumat, 3 Juni 2022 14:34 Wib
"Doctor Lawyer" tayang mulai 3 Juni 2022 di Disney+
Rabu, 18 Mei 2022 14:43 Wib
Nelayan di Bangka kembali melaut setelah Lebaran
Kamis, 5 Mei 2022 17:02 Wib
Pondok pesantren di Sumsel jadi Sub Penyalur BBM
Rabu, 17 Maret 2021 23:10 Wib
Indonesia klaim landas kontinen di barat daya Sumatera
Selasa, 29 Desember 2020 21:05 Wib
Seorang oknum TNI penembak warga ditahan Den POM
Rabu, 27 Mei 2020 15:25 Wib