Palembang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan belum menerima pengaduan dari pekerja maupun perusahaan di wilayah itu terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah di Palembang, Rabu, mengatakan kebijakan UMP dan UMSP 2026 masih tergolong baru sehingga belum ditemukan laporan atau keluhan di lapangan.
“Untuk UMP dan UMSP 2026 memang sudah ditetapkan, namun ini masih baru. Sehingga sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan yang masuk,” katanya.
Pekerja atau buruh memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila upah yang diterima belum sesuai dengan ketentuan UMP, UMSP, maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing, katanya menjelaskan.
“Pekerja dapat membuat surat pengaduan ke dinas ketenagakerjaan apabila merasa gajinya belum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Disnakertrans Sumsel, kata Eki, juga mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga hubungan industrial yang harmonis serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 naik sebesar 7,10 persen menjadi Rp3,94 juta.
Penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Disnakertrans Sumsel: Belum ada aduan terkait UMP 2026
Ilustrasi - Pekerja menghancurkan paku bumi yang akan dijadikan tiang pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumsel. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
